Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polisi Amankan Ratusan Kayu Jenis Belian Tanpa Dokumen Resmi
Pontianak

Polisi Amankan Ratusan Kayu Jenis Belian Tanpa Dokumen Resmi

Last updated: 18/01/2020 07:45
18/01/2020
Pontianak
Share

Pontianak, radar-kalbar.com-Komitmen Polda Kalbar terhadap Zero Illegal di wilayah hukumnya di buktikan dengan pengungkapan kasus penangkapan kayu belian di perairan Sungai Kapuas Kecamatan Terentang pada Kamis malam (16/01/2020). Kayu belian dengan total 150 Batang dan ratuan kayu olahan lainnya diamankan dari sebuah kapal.

Kombes Pol Benyamin Sapta, Direktur Polairud Polda Kalbar menerangkan bahwa pihaknya menpengungkapan ini berkat penyelidikan yang dilakukan tim gakkum Polairud Polda Kalbar.

“Untuk kronologis, anggota Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kayu illegal. Dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis 16 Januari 2020 sekiara pukul 23.00 tim mendapatkan sebuah Kapal Km. Layar Nusantara yang di nahkodai oleh tersangka A sedang memuat kayu tanpa dokumen resmi” jelasnya

Ia melanjutkan dari hasil pemeriksaan didapati 150 batang kayu balok belian sdengan Panjang 4 meter dan diameter 8x8cm. Serta 100 batang kayu olahan dengan Panjang 4 meter dan diameter 5×7.

“Saat diperiksa pelaku A yang merupakan warga terentang Kabupaten Kuburaya tidak dapat menunjukan dokumen kayu yg dibawa dan tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” lanjutnya

Saat ini menurut Kombes Pol Benyamin, untuk pelaku beserta barang bukti yaitu Kapal dan Kayu Illegal tersebut sudah berada di Mako Ditpolairud Polda Kalbar guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Yang pasti kami menindak lanjuti perintah bapak Kapolda Kalbar yang selalu menekankan zero illegal di Kalimantan Barat” tutupnya.

 

 

 

 

 

 

Sumber : humas polda kalbar

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Komitmen Polda Kalbar terhadap Zero Illegal di wilayah hukumnyaSungai kapuasTangkap kayu belian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

8 jam lalu

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

22 jam lalu

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

8 jam lalu

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang