Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Kasat Lantas Sanggau Sampaikan Imbauan, Sepeda Listrik Jangan Dikendarai di Jalan Raya
NewsSanggau

Kasat Lantas Sanggau Sampaikan Imbauan, Sepeda Listrik Jangan Dikendarai di Jalan Raya

Last updated: 19/10/2022 06:15
17/10/2022
News Sanggau
Share

POTO : Kasat Lantas Polres Sanggau Iptu Yunita Puspita Sari (Ist)

Pewarta/editor : Tim liputan/Sery Tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

ANAK – anak dibawah 12 tahun jika ingin mengendarai sepeda atau motor listrik, mesti didampingi orang tua (ortu) . Dan bukan di jalan raya, melainkan pada lokasi tertentu yang memang sudah disiapkan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Lantas Polres Sanggau Iptu Yunita Puspita Sari.

Selain itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, melainkan di lokasi tertentu yang memang sudah disiapkan.

“Terkait sepeda listrik itu sebenarnya sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Nah, anak-anak dibawah 12 tahun itu harus didampingi orangtua. Jadi mereka yang mengendarai baik sepeda listrik maupun motor listrik, harus berusia diatas 12 tahun apabila memang mau mengendarai sendiri,” ungkapnya, Selasa (18/10/2022).

“Sepeda listrik ini harus dikendarai di tempat-tempat tertentu, seperti di lokasi wisata atau memang ada tempat khusus untuk sepeda listrik. Jadi bukan di jalan raya,” tegasnya lagi.

Menurutnya, saat ini ada beberapa warga di kota Sanggau maupun kecamatan, yang menggunakan sepeda atau motor listrik ke jalan raya. Sedangkan kalau di peraturan tersebut hanya dapat dikendarai di lokasi-lokasi tertentu. Bukan di jalan raya, dan untuk anak-anak yang usianya diatas 12 tahun. Kalau dibawah 12 tahun harus wajib didampingi oleh orangtua.

“Kita imbau kepada penyedia yang menyewakan sepeda listrik, agar memastikan kendaraan tersebut layak beroperasi. Setelah itu keselamatan, mungkin pihak penyedia wajib menyediakan helm. Biar bagaimanapun juga harus mempergunakan helm ketika menggunakan sepeda listrik,” imbaunya.

Kepada penyewa Kasat Lantas berpesan, apabila anak-anak di bawah umur 12 tahun wajib didampingi orangtua dan tidak dikendarai di jalan raya, tapi di jalan tertentu yang ada lokasi khususnya atau pada area wisata.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kasat LantasPolres sanggauSepeda Listrik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas

01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
SEMARAK LDII Ketapang, Ruang Tumbuh Generasi Tri Sukses
01/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Karhutla Tayan Hilir Sanggau, Tim Gabungan Padamkan Api di Jalur Trans Kalimantan

30/01/2026

Kisah Parmadi Warga Kayu Tunu Kehilangan Sepeda Motor Saat Salat, Langkah Pulang yang Berat, Namun Doa Tetap Menguat

28/01/2026

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan M Dianggap Tidak Logis oleh Keluarga

28/01/2026

DPRD Sanggau Nilai Kasus PT CUT Tak Bisa Diselesaikan Secara Administratif

27/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang