Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Dibongkar ! Proyek Bandara Ketapang Rugikan Negara Rp 8 Miliar, Enam Tersangka Langsung Ditahan
HukumKetapang

Dibongkar ! Proyek Bandara Ketapang Rugikan Negara Rp 8 Miliar, Enam Tersangka Langsung Ditahan

Last updated: 9 jam lalu
12 jam lalu
Hukum Ketapang
Share

FOTO : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta saat menggelar konferensi pers [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Skandal dugaan tindak pidana korupsi kembali mencoreng proyek infrastruktur di Kalimantan Barat.

Kali ini, proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp8 miliar.

Para tersangka, yang terdiri dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta, langsung digiring ke Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak untuk ditahan mulai pada Selasa, 17 Juni 2025 hingga 6 Juli 2025.

Mereka adalah AH selaku Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman (KPA), ASD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana utama proyek), BEP sebagai subkontraktor lapangan, serta AS dan HJ yang diketahui bertugas sebagai pengawas lapangan meskipun tanpa kontrak resmi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan kasus ini mencuat dari proyek senilai Rp24,7 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023. Proyek ini seharusnya rampung dalam waktu 59 hari kalender.

Namun, audit teknis dari Politeknik Negeri Manado menemukan kejanggalan serius.

“Pekerjaan fisik proyek ini tidak sesuai volume dan spesifikasi teknis sebagaimana dalam addendum kontrak. Nilai kerugian negara akibat ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp8.095.293.709,48,” tegas Arianta.

Tak hanya soal volume pekerjaan, tim ahli juga mencatat penyimpangan dalam kualitas, spesifikasi, fungsi, dan nilai harga pekerjaan. Kejati Kalbar menduga praktik manipulasi dilakukan secara sistematis, melibatkan berbagai pihak dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsidiar Pasal 3 UU Tipikor.

Kejati Kalbar memastikan penyidikan akan terus dikembangkan. “Kami masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring ditemukannya alat bukti lain,” pungkas Arianta. [ red]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejati KalbarKorupsi Bandara Ketapangtahan 6 orang tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Tinggal di Kost Mewah, Pria Muda asal Teluk Keramat Sambas Kedapatan Simpan 3,57 Gram Shabu dalam Tas Selempang, Akhirnya Masuk Bui

21 jam lalu

Dua Polisi dipecat, Kapolres Ketapang : “Cukuplah Hari Ini, Jangan Ada Lagi!”

16/06/2025

Modus Numpang ke WC, Pria Ini Nyaris Tewas Diamuk Massa Usai Coba Merampok Nenek di Ketapang

31/05/2025

Bawa 1 Kg Sabu, Seorang Pria Asal Tayan Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak

31/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang