Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Penyelewengan Solar Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Sekadau kian Marak, Negara Dirugikan Miliaran
Sekadau

Penyelewengan Solar Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Sekadau kian Marak, Negara Dirugikan Miliaran

Last updated: 17/05/2025 22:52
17/05/2025
Sekadau
Share

FOTO : Peralatan untuk menambang emas secara ilegal dan drum yang dijadikan wadah untuk menampung solar subsidi [ ist ]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kian marak terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau, khususnya di Dusun Semoang, Desa Peniti dan Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir sejak beberapa waktu belakangan ini.

Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, petani, nelayan, serta pelaku usaha kecil dan kendaraan umum, justru digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas ilegal.

Modus yang dilakukan para pelaku terbilang rapi. Berdasarkan penelusuran awak media ini, solar subsidi disalurkan oleh oknum pengepul berinisial DD, warga Dusun Tanjak Dait, dan ABS, warga Dusun Semoang.

Keduanya diduga kuat memasok solar kepada para penambang ilegal di kawasan tersebut.

“Solar subsidi tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang ilegal. Ini jelas-jelas bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kebijakan subsidi dari pemerintah,” ujar Step, warga Sekadau, saat diwawancarai pada Sabtu (17/05/2025).

Pemerintah sebenarnya telah menetapkan berbagai sistem agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, termasuk penggunaan sistem barcode atau kartu pintar di SPBU. Namun, dalam praktiknya, para pelaku justru menyalahgunakan celah tersebut.

Modus yang paling sering dilakukan adalah pembelian solar subsidi secara berulang menggunakan barcode atau plat nomor kendaraan lain.

BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung dalam jumlah besar, dan dijual kembali dengan harga non-subsidi.

“Pelaku membeli solar dari SPBU, lalu menjual kembali kepada penambang dengan harga jauh lebih mahal. Mereka meraup untung besar, tapi negara mengalami kerugian miliaran rupiah,” jelas Step.

Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Warga mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan segera menindak para pelaku, baik pengepul maupun penambang ilegal, demi menjaga hak masyarakat yang sebenarnya berhak atas subsidi tersebut.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Ini sudah jelas merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil,” cetus Step. [ don ]

editor/publisher : tim redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aktivitas PETIBBM BersubsidiDesa PenitiDusun Semaong
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat

15/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025
Dari CSR ke Penghormatan, PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Kembali Harumkan Nama di Sabang Merah Award
15/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Rush Vs Vario di Jalan Ensali, Seorang Pelajar Tewas

04/11/2025

SMPN 1 Nanga Taman dan SMAN 1 Sekadau Rebut Juara Liga Pelajar 2025 Sekadau, Ardiansyah : Ajang Pencarian Bakat Usia Dini

05/11/2025

PT. PHS Gelar Sosialisasi Replanting di Seraras, Dorong Kemitraan Sawit Berkelanjutan

30/10/2025

Resah Warga Terjawab, Polisi Tindak Tambang Ilegal di Aliran Kapuas Sekadau

29/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang