Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Penyelewengan Solar Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Sekadau kian Marak, Negara Dirugikan Miliaran
Sekadau

Penyelewengan Solar Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Sekadau kian Marak, Negara Dirugikan Miliaran

Last updated: 17/05/2025 22:52
17/05/2025
Sekadau
Share

FOTO : Peralatan untuk menambang emas secara ilegal dan drum yang dijadikan wadah untuk menampung solar subsidi [ ist ]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kian marak terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau, khususnya di Dusun Semoang, Desa Peniti dan Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir sejak beberapa waktu belakangan ini.

Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, petani, nelayan, serta pelaku usaha kecil dan kendaraan umum, justru digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas ilegal.

Modus yang dilakukan para pelaku terbilang rapi. Berdasarkan penelusuran awak media ini, solar subsidi disalurkan oleh oknum pengepul berinisial DD, warga Dusun Tanjak Dait, dan ABS, warga Dusun Semoang.

Keduanya diduga kuat memasok solar kepada para penambang ilegal di kawasan tersebut.

“Solar subsidi tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang ilegal. Ini jelas-jelas bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kebijakan subsidi dari pemerintah,” ujar Step, warga Sekadau, saat diwawancarai pada Sabtu (17/05/2025).

Pemerintah sebenarnya telah menetapkan berbagai sistem agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, termasuk penggunaan sistem barcode atau kartu pintar di SPBU. Namun, dalam praktiknya, para pelaku justru menyalahgunakan celah tersebut.

Modus yang paling sering dilakukan adalah pembelian solar subsidi secara berulang menggunakan barcode atau plat nomor kendaraan lain.

BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung dalam jumlah besar, dan dijual kembali dengan harga non-subsidi.

“Pelaku membeli solar dari SPBU, lalu menjual kembali kepada penambang dengan harga jauh lebih mahal. Mereka meraup untung besar, tapi negara mengalami kerugian miliaran rupiah,” jelas Step.

Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Warga mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan segera menindak para pelaku, baik pengepul maupun penambang ilegal, demi menjaga hak masyarakat yang sebenarnya berhak atas subsidi tersebut.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Ini sudah jelas merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil,” cetus Step. [ don ]

editor/publisher : tim redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aktivitas PETIBBM BersubsidiDesa PenitiDusun Semaong
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Desa Engkersik Deklarasi ODF, Langkah Nyata Lawan Stunting dan Perilaku Tidak Sehat

12 jam lalu

Maboh Permai Ditetapkan Jadi Desa Budaya, Wabup Subandrio: Kita Sedang Menjaga Jiwa Daerah Ini

06/07/2025

PLN Sekadau Disorot, DPRD : Pemadaman Listrik Sabtu Seolah Jadi “Tradisi”, Konsumen Dirugikan…!

05/07/2025

Polres Sekadau Konsisten Gempur Aktivitas PETI, Tiga Kasus Diungkap Sejak Mei 2025

05/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang