FOTO : Peralatan untuk menambang emas secara ilegal dan drum yang dijadikan wadah untuk menampung solar subsidi [ ist ]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kian marak terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau, khususnya di Dusun Semoang, Desa Peniti dan Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir sejak beberapa waktu belakangan ini.
Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, petani, nelayan, serta pelaku usaha kecil dan kendaraan umum, justru digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas ilegal.
Modus yang dilakukan para pelaku terbilang rapi. Berdasarkan penelusuran awak media ini, solar subsidi disalurkan oleh oknum pengepul berinisial DD, warga Dusun Tanjak Dait, dan ABS, warga Dusun Semoang.
Keduanya diduga kuat memasok solar kepada para penambang ilegal di kawasan tersebut.
“Solar subsidi tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang ilegal. Ini jelas-jelas bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kebijakan subsidi dari pemerintah,” ujar Step, warga Sekadau, saat diwawancarai pada Sabtu (17/05/2025).
Pemerintah sebenarnya telah menetapkan berbagai sistem agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, termasuk penggunaan sistem barcode atau kartu pintar di SPBU. Namun, dalam praktiknya, para pelaku justru menyalahgunakan celah tersebut.
Modus yang paling sering dilakukan adalah pembelian solar subsidi secara berulang menggunakan barcode atau plat nomor kendaraan lain.
BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung dalam jumlah besar, dan dijual kembali dengan harga non-subsidi.
“Pelaku membeli solar dari SPBU, lalu menjual kembali kepada penambang dengan harga jauh lebih mahal. Mereka meraup untung besar, tapi negara mengalami kerugian miliaran rupiah,” jelas Step.
Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Warga mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan segera menindak para pelaku, baik pengepul maupun penambang ilegal, demi menjaga hak masyarakat yang sebenarnya berhak atas subsidi tersebut.
“Kami minta aparat jangan tutup mata. Ini sudah jelas merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil,” cetus Step. [ don ]
editor/publisher : tim redaksi