FOTO : Tersangka RM saat diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Kubu Raya [ist]
Andika – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Seorang pria berinisial RM (22), warga Kubu Raya, hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya, pada Rabu (15/5/2024) pukul 00.30 WIB di bilangan Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua.
RM ditangkap karena diduga melakukan pencurian di salah satu perusahaan di Kubu Raya.
Mirisnya, menurut pengakuan RM, uang curian akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan aksi pencurian kabel listrik tersebut dilakukan oleh tiga orang.
Namun, ketika ketiganya sedang berusaha membawa hasil curian, mereka dipergoki oleh petugas keamanan perusahaan dan melarikan diri.
“Saat melakukan pencurian kabel listrik di perusahaan tersebut, para pelaku 3 orang. Namun, yang berhasil diciduk hanya RM , saat berada di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya,”terang Aiptu Ade pada Jumat (17/5/2024).
Ade menjelaskan saat ditangkap RM akan menuju pasar Kuala Dua. Dan saat ditangkap, RM sempat melakukan perlawanan karena berada dibawah pengaruh narkoba.
“Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas agar dapat melarikan diri. Namun usahanya tidak berhasil dan petugas berhasil mengamankan RM,” jelasnya.
RM mengakui bahwa ia bersama dua rekannya adalah pelaku pencurian kabel listrik di salah satu perusahaan di Kubu Raya pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ade mengungkapkan, menurut RM, jika pencurian kabel listrik tersebut berhasil. Maka kabel listrik itu akan dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Hasil dari keterangan RM, ia melakukan pencurian kabel tersebut bersama rekannya yang berinisial Y dan S yang saat ini masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Sungai Raya. Jika berhasil, kabel listrik itu akan dijual dan hasilnya akan digunakan membeli sabu,” ungkapnya.
Ade menerangkan, sebelum melakukan aksinya, ketiga pelaku sudah mempersiapkan peralatan yang diperlukan.
Lantas, mereka membawa sebuah tang kombi sebagai alat untuk memotong kabel listrik. Selain itu, mereka menggunakan sampan sebagai alat transportasi untuk menuju gudang perusahaan tempat penyimpanan kabel listrik.
Kemudian, sesampainya di gudang perusahaan tersebut, RM, Y dan S masuk ke dalam gudang melalui celah ventilasi. Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku langsung memotong kabel-kabel listrik yang ada di dalam gudang tersebut.
Kemudian, Ade menatakan penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron.
Atas perbuatannya, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.