Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LPAI Kalbar Apresiasi Pidana Mati Kepada Oknum Pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar Ketapang
Pontianak

LPAI Kalbar Apresiasi Pidana Mati Kepada Oknum Pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar Ketapang

Last updated: 18/05/2023 19:42
17/05/2023
Pontianak
Share

POTO : Ketua LPAI perwakilan Kalbar, R. Oesnan (Ist)

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

LEMBAGA Perlindungan Anak Indoensia (LPAI) perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) mengapresiasi pidana mati terhadap pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar berinisial IS (41), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, Is merupakan terdakwa atas kasus persetubuhan terhadap anak asuhnya berusia 13 tahun.

Pengakuan korban, perbuatan terdakwa sudah berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut.

“Kita memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Ketapang, yang menjatuhi pidana mati terhadap terdakwa Is. Yang merupakan pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar Ketapang. Terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur,” ungkap Ketua LPA Kalbar, R . Oesnan melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (17/5/2023).

Selain itu, Oesnan memberikan apresiasi terhadap kinerja penegak hukum Polres Ketapang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Dan sehingga kasus tersebut bergulir ke PN Ketapang, kemudian tergelarlah rangkaian persidangan. Lantas selanjutnya adanya putusan tersebut.

“KIta juga memberikan apreasiasi kepada Polres Ketapang dan Kejari Ketapang, atas dedikasinya dalam penyelesaian kasus ini,” ucapnya.

Menurut Oesnan, dengan adanya pidana mati ini, tentunya dapat memberikan efek tangkal bagi siapapun yang berniat melakukan hal serupa.

“Harapan kita, putusan pidana mati ini, menjadikan efek tangkal bagi siapapun,” cetusnya.

Dirinya kata Oesnan, akan segera mengusulkan kepada LPAI yang ketuanya Kak Seto untuk memberikan penghargaan kepada 3 institusi penegak hukum pada Kabupaten Ketapang.

Hal itu, sebagai bentuk apresiasi terhadap penegakan hukum pada wilayah tersebut. Sehingga mampu menjadi motivasi bagi penegak hukum pada semua wilayah Kalbar.

“Kita akan segera mengusulkan kepada Kak Seto selaku Ketua LPAI untuk memberikan penghargaan kepada 3 institusi penegak hukum, masing-masing Polres Ketapang, Kejari Ketapang dan PN Ketapang,” ujarnya.

“Ini sebagai bentuk apresiasi terhadap penegakan hukum. Dan ini akan mampu menjadi motivasi bagi penegak hukum pada semua wilayah Kalbar,” sambungnya.

Ia berharap dengan putusan pidana tersebut, jumlah kasus kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak pada wilayah Kalbar dapat menurun.

Editor : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Panti Asuhan Al-Akbarpengasuhpersetubuhan anakpidana mati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Kemanunggalan, Kodim 1207 Pontianak Satukan Warga Lewat Nobar Bola Gembira Piala Dunia

13 jam lalu

Rekam Jejak Teruji, Afriansyah Dipercaya Nakhodai KILL DPP LPM Kalbar Periode 2026–2031

12/07/2026

Pimpin Karang Taruna Kalbar, Muhammad Farizi Dinilai Jawab Kebutuhan Pemimpin Masa Depan

12/07/2026

Kejati Kalbar Dalami Laporan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau, Herman Hofi Ingatkan Hal Ini

11/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang