Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polisi Sisir Sungai Botan Akek, 15 Mesin Tambang Emas Ilegal di Meliau Ditertibkan
Sanggau

Polisi Sisir Sungai Botan Akek, 15 Mesin Tambang Emas Ilegal di Meliau Ditertibkan

Last updated: 17/04/2026 23:19
17/04/2026
Sanggau
Share

FOTO : Saat penertiban aktivitas PETI di Sungai Botan Akek [ ist ]

Pewarta/editor : Tim redaksi

​SANGGAU – Aparat Polsek Meliau bersama Pemerintah Kecamatan Meliau melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Riam Sembilo, Desa Kuala Rosan, Kabupaten Sanggau, Rabu (15/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan belasan set mesin penambang yang ditinggalkan pemiliknya.

​Kapolsek Meliau, Iptu Supar, memimpin langsung penyisiran di sepanjang aliran Sungai Botan Akek setelah menerima laporan warga terkait kondisi air sungai yang mulai keruh.

Saat itu didampingi Camat Meliau, Tang, S.Sos., petugas menemukan sedikitnya 15 set mesin di lokasi kejadian. Namun, para pekerja diduga telah melarikan diri ke hutan sesaat sebelum aparat tiba.

​”Kami menemukan 15 set mesin di lapangan, namun pelaku tidak ada di tempat. Kami tetap melakukan pendataan terhadap seluruh peralatan tersebut sebagai langkah tindak lanjut,” ujar Iptu Supar.

​Selain menyisir sungai, petugas juga menghadang satu unit mobil yang dikemudikan pria berinisial SU, warga Sekadau, yang diduga hendak menuju lokasi tambang.

Ia memberikan peringatan keras dan memerintahkan SU untuk meninggalkan wilayah tersebut tanpa melakukan aktivitas PETI.

​Meski aktivitas ini disinyalir atas izin pemilik lahan, Iptu Supar menegaskan hal tersebut tidak menggugurkan unsur pelanggaran hukum.

“Dampaknya nyata, air sungai keruh dan ekosistem rusak. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang merugikan masyarakat luas,” tegasnya. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Kuala RosanPenertiban PETIPETI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026

Ban Pecah..! Avanza Seruduk NMAX di Jalan Batang Tarang – Sosok, Tewaskan Bapak dan Anak

11/05/2026

Truk Tangki Terguling di Modang, Kecamatan Toba, Sopir Meninggal Dunia

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang