FOTO : Wakil Ketua Bapemperda DPRD KKU, H Alias [ ist]
redaksi – radarkalbar.com
SUKADANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara (KKU) tengah merancang regulasi penting di sektor pendidikan.
Hal ini melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD KKU menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan guru.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD KKU, H Alias, menegaskan Raperda ini tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah terluar, terpencil, dan tertinggal di Kayong Utara.
“Raperda ini berorientasi pada kesejahteraan tenaga pendidik. Jika kesejahteraan guru meningkat, otomatis kualitas pembelajaran juga meningkat, sehingga anak-anak di pelosok Kayong Utara mendapatkan hak pendidikan yang layak,” ungkap H Alias di ruang kerjanya, Jumat (14/3/2025).
Dijelaskan, penyelenggaraan pendidikan harus mengedepankan prinsip demokratis, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
“Pendidikan harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural, serta keberagaman yang ada,” ujarnya.
Menurut Alias, peran serta masyarakat juga menjadi elemen penting dalam sistem pendidikan. Selain itu, aspek manajemen pendidikan, mulai dari kurikulum, sarana-prasarana, hingga tenaga pendidik, harus dikelola secara optimal agar menghasilkan output pendidikan yang unggul.
Ia berharap, setelah Raperda ini disahkan, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan agar implementasinya bisa segera dilakukan.
“Kami ingin Raperda ini menjadi pijakan yang kuat dalam menciptakan pendidikan berkualitas. Harapan kami, setelah disahkan, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjutinya demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Kayong Utara,” pungkasnya. [ red/r]