Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Lagi, Petugas Polairud Polda Kalbar Temukan Lokasi Penyimpanan dan Olahan Kayu Ilegal di Sungai Landak
Hukum

Lagi, Petugas Polairud Polda Kalbar Temukan Lokasi Penyimpanan dan Olahan Kayu Ilegal di Sungai Landak

Last updated: 18/03/2020 07:04
17/03/2020
Hukum
Share

Pontianak, radar-kalbar.com- Petugas Dit Polairud Polda Kalbar kembali menggrebek tempat untuk melakukan pengolahan dan menyimpan kayu ilegal, Sabtu (14/3/2020).

Kali ini berlokasi di Dusun Penyagek II, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.

Saat penggrebekan itu anggota Subdit Gakkum Polairud Polda Kalbar menemukan tumpukan kayu yang sudah diolah dengan pemilik berinsial EA tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah.

Direktur Polaiurd Polda Kalbar melalui Kasubdit Gakkum AKBP Jamhury mengatakan di lokasi anggotanya berhasil mengamankan tumpukan kayu olahan yang berukuran 10 meter kubik dan 100 batang kayu olahan lainnya.

“Berlokasi di Perairan Sungau Landak, Dusun Penyengak II Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, telah ditemukan tempat penyimpanan dan pengolahan kayu illegal. Pelaku atau pemilik tempat tersebut kita amankan karena tidak dapat menunjukan surat ijin,” bebernya.

Ditambahkan, pelaku saat ini berada di Mako Dit Polairud untuk diperiksa lebih lanjut dan barang bukti sudah digeser ke dermaga Polairud Polda Kalbar.

Jamhury juga mengimbau kepada masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembalakan liar dan lebih menjaga hutan di Kalbar. Karena pelaku yang melakukan pembalakan liar dapat terancam dengan Tindak pidana UU No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l.

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polda Kalbar.
Editor : @dmin.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kayu ilegalPolairudSungai Landak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI

08/06/2026
Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”
11/06/2026
HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal
08/06/2026
Yayasan Trah Kesultanan Dikukuhkan, Siap Dorong Ekonomi dan Wisata Budaya Singkawang
08/06/2026
Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting
08/06/2026

Berita Menarik Lainnya

Berkedok Permen Lolipop, Pedagang Sayur Pemasok Sabu Lintas Kecamatan Ditangkap Tim Labubu

03/07/2026

Kejagung Sita Lamborghini hingga Puluhan Alat Berat Terkait Kasus Korupsi IUP PT QSS di Kalbar

24/06/2026

Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga

28/05/2026

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang