Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Dua Remaja Pengedar Narkoba di Sungai Kakap Ditangkap Tim Labubu Polres Kubu Raya
HukumKubu Raya

Dua Remaja Pengedar Narkoba di Sungai Kakap Ditangkap Tim Labubu Polres Kubu Raya

Last updated: 17/02/2025 20:04
17/02/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Kedua tersangka ALL dan Rama yang ditangkap Tim Labubu Polres Kubu Raya [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu di Kecamatan Sungai Kakap, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua remaja itu, berinisial ALL (22) dan Ram. Mereka ditangkap saat berada pada kawasan Komplek Amesta Raya Residence, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap.

Penangkapan terhadap keduanya, bermula dari laporan warga yang resah dengan meningkatnya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Labubu bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,5 gram, serta satu unit ponsel iPhone X warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kubu Raya menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba melalui pendekatan preventif dan represif.

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Setiap informasi yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari narkoba,” tegas Aiptu Ade. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobapengedarPolres Kubu RayaSungai kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Kapasitas Pengurus PC dan PAC, LDII Kubu Raya Harap Kinerja Organisasi Meningkat

13 jam lalu

Kurir Kabur, Charger Berisi Sabu Terkuak di Pos Penjagaan Lapas Kelas IIA Pontianak

23 jam lalu

Cinta Tanpa Denyut Nadi, Polisi Ungkap Unggahan Terakhir Korban Gantung Diri di Pulau Limbung

16/10/2025

Lagi..!! Tim Polsek Meliau Tangkap Pengedar Sabu di Lokasinya

15/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang