Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Dua Remaja Pengedar Narkoba di Sungai Kakap Ditangkap Tim Labubu Polres Kubu Raya
HukumKubu Raya

Dua Remaja Pengedar Narkoba di Sungai Kakap Ditangkap Tim Labubu Polres Kubu Raya

Last updated: 17/02/2025 20:04
17/02/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Kedua tersangka ALL dan Rama yang ditangkap Tim Labubu Polres Kubu Raya [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu di Kecamatan Sungai Kakap, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua remaja itu, berinisial ALL (22) dan Ram. Mereka ditangkap saat berada pada kawasan Komplek Amesta Raya Residence, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap.

Penangkapan terhadap keduanya, bermula dari laporan warga yang resah dengan meningkatnya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Labubu bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,5 gram, serta satu unit ponsel iPhone X warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kubu Raya menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba melalui pendekatan preventif dan represif.

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Setiap informasi yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari narkoba,” tegas Aiptu Ade. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobapengedarPolres Kubu RayaSungai kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Polsek Nanga Tayap Tangkap Seorang Pria, Sita Sabu 26 Paket Siap Edar

26/11/2025

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Perempuan di Landak Ditangkap Polisi

22/11/2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sekayam, BBnya Cukup Banyak

21/11/2025

Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini

21/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang