Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Dua Remaja Pengedar Narkoba di Sungai Kakap Ditangkap Tim Labubu Polres Kubu Raya
HukumKubu Raya

Dua Remaja Pengedar Narkoba di Sungai Kakap Ditangkap Tim Labubu Polres Kubu Raya

Last updated: 17/02/2025 20:04
17/02/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Kedua tersangka ALL dan Rama yang ditangkap Tim Labubu Polres Kubu Raya [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu di Kecamatan Sungai Kakap, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua remaja itu, berinisial ALL (22) dan Ram. Mereka ditangkap saat berada pada kawasan Komplek Amesta Raya Residence, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap.

Penangkapan terhadap keduanya, bermula dari laporan warga yang resah dengan meningkatnya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Labubu bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,5 gram, serta satu unit ponsel iPhone X warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kubu Raya menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba melalui pendekatan preventif dan represif.

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Setiap informasi yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari narkoba,” tegas Aiptu Ade. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobapengedarPolres Kubu RayaSungai kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Mandor dan Dua Pekerja Sawit di Kubu Raya Tertangkap Usai TBS “Raib” 36 Ton

23 jam lalu

Kemarau..!! Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat

24 jam lalu

Pria yang Setubuhi Anak Bawah Umur, Kena Tangkap di Kayong Utara

28/07/2025

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Kena Tangkap Tim Satreskrim Polres Sekadau

28/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang