Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Pemkab Sanggau Desak PT CUT Pulihkan Lahan PIPPIB yang Ditanami Kelapa Sawit
Sanggau

Pemkab Sanggau Desak PT CUT Pulihkan Lahan PIPPIB yang Ditanami Kelapa Sawit

Last updated: 17/01/2026 22:01
17/01/2026
Sanggau
Share

FOTO : Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena ( ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Pemkab Sanggau meminta PT Cipta Usaha Tani (CUT) bertanggung jawab atas aktivitas penanaman sawit di kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) seluas 60 hektar di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas.

Perusahaan diminta mengembalikan lahan tersebut ke fungsi hutan sebagaimana peruntukannya.

Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menegaskan, pemanfaatan lahan PIPPIB untuk perkebunan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat ditoleransi.

“Perusahaan wajib memulihkan kembali lahan itu ke kondisi semula sebagai kawasan hutan. Ini adalah bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan,” kata Susana Herpena, Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika PT CUT tidak memenuhi kewajiban tersebut. Sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana.

“Jika tidak dilaksanakan, konsekuensinya bisa pidana kurungan dan atau denda. Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan hingga kewajiban pemulihan lingkungan benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sanggau telah melakukan penyegelan terhadap lahan perkebunan sawit milik PT CUT yang berada di kawasan PIPPIB.

Penyegelan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, bersama dinas terkait.

Saat itu, Aswin Khatib menjelaskan, lahan seluas 60 hektare tersebut tidak pernah mendapatkan izin pengelolaan dari pemerintah daerah karena berada di area PIPPIB tahun 2025.

“Lahan itu tidak boleh digarap untuk perkebunan, terlepas dari status kepemilikan tanahnya. Karena sudah jelas masuk dalam kawasan PIPPIB,” ujar Aswin.

Ditegaskan, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, pelanggaran pemanfaatan ruang dapat dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan hingga tiga kali.

“Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin dan pidana berlapis disertai denda, mengingat dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan lingkungan,” tegasnya. ( red)

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PT CUTTanam sawit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Dua Ruko di Bonti Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

20 jam lalu

Provos Polda Kalbar Laksanakan Gaktibplin di Polsek Tayan Hilir

03/02/2026

Kisah Kompol Har Sukiswandi : Naik Pangkat Pengabdian, Buah Keteladanan di Balik Seragam

03/02/2026

Aktivitas PETI Picu Keprihatinan, Sekjen DAD Sanggau : Keuntungan Sesaat, Kerusakan Berkepanjangan

03/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang