POTO : plyer sidang pemeriksaan setempat di lahan PT APL Seberang Kapuas (Ist)
SEKADAU – radarkalbar.com
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menggelar sidang pemeriksaan setempat atau perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan register perkara nomor 41/pdt.g/2022/PN.SAG.
Agenda sidang pemeriksaan setempat (PS) ini berlangsung di lahan yang diklaim dimiliki PT Agro Plankan Lestari (PT APL)
pada Rabu, (11/01/2023) di Seberang Kapuas
Sidang pemeriksaan setempat yang dilakukan dilahan milik PT.APL tersebut berjalan dengan lancar. Agenda sidang di lokasi tersebut dihadiri oleh pihak yang berperkara masing-masing kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum turut tergugat dalam hal ini adalah BPN Kabupaten Sekadau.
Saat itu, beberapa kali Majelis Hakim bertanya hal yang serupa untuk menegaskan adakah pihak lain yang menguasai lahan perkara tersebut. Lantas kuasa hukum penggugat menjawab bahwa tidak ada pihak lain yang berada di lokasi lahan selain karyawan PT APL dan bangunan rumah mess perusahaan.
Kemudian Majelis Hakim bertanya dimana letak SHGU Nomor 17 dan 19 serta dimana batas-batasnya, kuasa hukum turut tergugat (BPN Sekadau) dengan tegas menjelaskan dimana batas-batas lahan yang merupakan tanah atas SHGU Nomor 17 dan menunjuk dimana lokasi tanah yang merupakan lahan dengan SHGU Nomor 19.
“Tetapi untuk batas-batas lahan milik Tergugat, kami tidak mengetahuinya dan kami tidak punya datanya Yang Mulia,” sambungnya.
Dalam keterangannya kuasa hukum PT APL, Bintomawi Siregar S.H.,M.H mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim.
“Pertama saya mengapresiasi Majelis Hakim yang memeriksa perkara karena proses sidang lapangan berjalan dengan lancar dan kondusif. Sewaktu dilakukannya sidang tadi, kami sudah menunjukkan objek yang menjadi perkara dalam gugatan serta lokasi pabrik yang tidak jadi kami bangun karena banyaknya gangguan yang diperbuat oleh Tergugat,”ungkapnya
Sebelum Majelis Hakim menutup sidang pemeriksaan setempat tersebut, terlebih dahulu menyampaikan akan melanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
“Tentunya kami sudah mempersiapkan saksi-saksi yang mendukung dan menguatkan gugatan yang telah kami buat karena semua berkaitan dengan semua perolehan lahan yang kami terima dengan itikad baik serta perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tergugat yang sudah merugikan banyak masyarakat dan perlu untuk diperhatikan sebelum mengajukan gugatan kami sudah mempersiapkan dasar hukum, saksi, ahli, dan bukti-bukti sehingga kami optimis gugatan yang diajukan akan mendapatkan keputusan yang adil dan terbaik” sambung Andi Hariadi, S.H.,CPM salah satu kuasa hukum PT.Agro Plankan Lestari sebagai Penggugat.
Sementara itu Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd., SH, MH, M.SI, MBA, C.Med, CPCD juga menyampaikan bahwa kami akan pastikan bahwa upaya hukum yang kami lakukan tidak akan berhenti pada gugatan ini, masih banyak langkah-langkah lain yang telah kami persiapkan untuk memberantas praktek mafia tanah.
Karena disini bukanlah hal yang baru,sebab biasanya mereka mencari kesempatan atas tanah yang akan bernilai, misalnya saat adanya pembangunan rumah, sekolah, tempat ibadah, kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit, maka secara tiba-tiba timbul surat-surat tanah yang entah darimana di dapat lalu mereka akan membayar pajak-pajak, seolah-olah pemilik lahan.
“Maka kami menyebut pratek ini surat cari tanah, jadi suratnya ada lalu nanti dicoba-coba dihidupkan kembali saat ada kegiatan pada tanah tersebut,”ujarnya.
Ditambahkan, para mafia tanah pasti akan berusaha untuk mendekati penegak hukum untuk melancarkan aksinya dengan memberikan janji-janji manis dan upah atas lahan yang di klaim, namun itu semua tidak akan mempengaruhi integritas penegak hukum.
“Kami yakin aparatur penegak hukum kita memiliki integritas yang cukup kuat, tegak lurus dalam penegakan hukum,” ucapnya.
Pewarta /editor : Sutarjo