Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Peristiwa > Polsek Entikong Cokok Penjual Kupon Putih Beromset Jutaan Rupiah
Peristiwa

Polsek Entikong Cokok Penjual Kupon Putih Beromset Jutaan Rupiah

Last updated: 17/01/2019 22:50
17/01/2019
Peristiwa
Share

Entikong(radar-kalbar.com)-Jajaran Polsek Entikong sukses melaksanakan pengungkapan judi togel (kupon putih, red) yang beromset jutaan rupiah, Kamis (17/1).
Seorang warga berinisial RS diamankan dan menjadi tersangka, usai dibekuk polisi,  saat menjual kupon putih di jalan Lintas Negara Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq menuturkan tersangka diamankan saat berada di salah satu warung sebelum masuk PLBN Entikong. Saat itu tersangka RS  sedang menjual kupon putih. Dan hal itu sudah 10 bulan dilakoni tersangka. ”
Tersangka kami amankan di salah satu warung sebelum masuk PLBN Entikong. Nah, ketika itu menjual kupon putih kepada pemasang. Tersangka RS sudah sekitar sepuluh bulan menjual judi kupon putih ini,” ungkapnya.
Ditambahkan, uang penjualan kupon putih setiap minggunya disetor tersangka RS kepada bandarnya yang berinisial AL, WN Malaysia yang berada di Kuching, Sarawak.
“Dalam seminggu itu tersangka buka tiga kali. Ini masih dalam penyelidikan, tapi dari barang bukti dilokasi penangkapan itu kalau dirupiahkan nilainya hampir Rp 8 juta,” beber Siddiq.
Dari pengungkapan ini, petugas menyita uang Rp1.060.000 dan 1.696 Ringgit Malaysia hasil penjualan kupon putih. Petugas juga menyita satu timbangan digital serta lima gulungan kupon putih. Atas perbuatannya RS dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Pewarta : Jonathan K
Editor.    :  @admin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Lelah yang Tak Pernah Disuarakan, Seorang Sopir Ekspedisi Ditemukan Meninggal Dalam Truknya di Sanggau

30/06/2025

Asap Tebal Kepung Aming Coffee Putussibau, Diduga Ini Penyebabnya

29/06/2025

Warga Desa Kubu Pembar, Rumah Kontrakan Tanpa Penghuni Ludes Dilahap si Jago Merah

22/06/2025

Nelayan Lansia Ditemukan Meninggal di Atas Sampannya

01/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang