Entikong(radar-kalbar.com)-Jajaran Polsek Entikong sukses melaksanakan pengungkapan judi togel (kupon putih, red) yang beromset jutaan rupiah, Kamis (17/1).
Seorang warga berinisial RS diamankan dan menjadi tersangka, usai dibekuk polisi, saat menjual kupon putih di jalan Lintas Negara Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq menuturkan tersangka diamankan saat berada di salah satu warung sebelum masuk PLBN Entikong. Saat itu tersangka RS sedang menjual kupon putih. Dan hal itu sudah 10 bulan dilakoni tersangka. ”
Tersangka kami amankan di salah satu warung sebelum masuk PLBN Entikong. Nah, ketika itu menjual kupon putih kepada pemasang. Tersangka RS sudah sekitar sepuluh bulan menjual judi kupon putih ini,” ungkapnya.
Ditambahkan, uang penjualan kupon putih setiap minggunya disetor tersangka RS kepada bandarnya yang berinisial AL, WN Malaysia yang berada di Kuching, Sarawak.
“Dalam seminggu itu tersangka buka tiga kali. Ini masih dalam penyelidikan, tapi dari barang bukti dilokasi penangkapan itu kalau dirupiahkan nilainya hampir Rp 8 juta,” beber Siddiq.
Dari pengungkapan ini, petugas menyita uang Rp1.060.000 dan 1.696 Ringgit Malaysia hasil penjualan kupon putih. Petugas juga menyita satu timbangan digital serta lima gulungan kupon putih. Atas perbuatannya RS dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Pewarta : Jonathan K
Editor. : @admin