Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Kades Mesti Jalankan Tugas Sepenuh Hati
Sekadau

Kades Mesti Jalankan Tugas Sepenuh Hati

Last updated: 16/12/2019 23:08
16/12/2019
Sekadau
Share

Sekadau,radar-kalbar.com- Bupati Sekadau Rupinus didampingi Wakil Bupati Sekadau Aloysius melantik 68 orang kepala desa berlangsung di aula Kantor Bupati Sekadau, Senin (16/12).

68 orang kepala desa yang dilantik tersebut hasil Pilkades serentak kabupaten Sekadau tanggal 3 Oktober 2019 yang lalu.

Dalam sambutanya usai pengambilan sumpah, bupati kembali mengingatkan agar kepala desa dalam bekerja tetap berada dibawah rambu-rambu hukum, disamping itu kades juga bisa menjalankan tugas dengan baik, karna tugas kades adalah pelayan masyarakat,bukan minta dilayani.

“Kades jangan malu bertanya,supaya ketika melaksanakan tugas tidak salah-salah,”ingat bupati.

Kita tidak ingin kata dia lagi, kepala desa di kabupaten Sekadau tersangkut kasus hukum. Untuk,itu ia kembali mengingatkan agar sebagai seorang kades mereka harus sering berkordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, misalnya soal hukum, soal pembuatan SPJ dan pengunaan anggaran.

Kades kata dia lagi,sesuai aturan bisa memang bisa mencalonkan diri sebanyak tiga periode, asal masih dipercaya oleh masyarakat.

Tapi, untuk menjadi seorang pemimpin memang sangat susah, kendatipun begitu peminat masyarakat untuk menjadi kades memang banyak, sehinga pemerintah daerah saat pendaftaran memang menbatasi peserta Pilkades

“Satu desa hanya boleh punya calon kades paling banyak lima calon,”katanya.

Tujuannya, agar tidak terlalu banyak calon, dan tidak terlalu banyak kubu ditingkat desa.

Setelah terpilih, para kades mesti menjauhi eforia terhadap pendukung dan yang bukan pendukung, sebab,setelah jadi kades kalian adalah kades semua masyarakat di desa kalian.

“Pahami tugas dan fungsi sebagai kepala desa,” pesan bupati

Bupati juga meminta agar para kepala desa setelah dilantik mesti, harus ada pelatihan.Tujuanya, agar kades memahami tugas dan fungsi dengan baik.

Olehnya karnanya lanjut dia, sebagai kepala desa kalian harus memahami semua tugas dan fungsi serta situasi di desa,lengkapi semua data desa termasuk infrastruktur desa.

“Tujuannya, agar program desa tidak tumpang tindih dengan program dari kabupaten,”ingatnya.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta: sutarjo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bupati Sekadau Rupinus didampingi wakil bupati Sekadau Aloysius melantik 68 orang kepala desa berlangsung di aula Kantor Bupati SekadauKepala desa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Maboh Permai Ditetapkan Jadi Desa Budaya, Wabup Subandrio: Kita Sedang Menjaga Jiwa Daerah Ini

06/07/2025

PLN Sekadau Disorot, DPRD : Pemadaman Listrik Sabtu Seolah Jadi “Tradisi”, Konsumen Dirugikan…!

05/07/2025

Polres Sekadau Konsisten Gempur Aktivitas PETI, Tiga Kasus Diungkap Sejak Mei 2025

05/07/2025

Tegas….! Polsek Sekadau Hulu Tertibkan Aktivitas PETI, Amankan Mesin Dongpeng di Sungai Selintah

04/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang