POTO : Momen berpoto bersama usai sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 (Sutar)
Pewarta/editor : Sutarjo
SEKADAU – RADARKALBAR.COM
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pada Rabu (16/11/2022) berlangsung di Aula Hotel Vinca Borneo.
Sosialisasi PKPU nomor 7 Tahun 2022 tersebut berkaitan tentang data pemilih dalam pemilu serentak 14 Pebruari Tahun 2024.
Ketua KPU Sekadau Drianus Saban dalam paparannya mengatakan kegiatan yang dilakukan hari ini adalah sosialisasi tentang penyusunan data pemilih.
“Data pemilih pada pemilu serentak 2024 terdiri dari data pemilih tetap (DPT), data pemilih tambahan (DPTB) dan data pemilik khusus (DPK),” terang Saban.
Ditambahkan, tahapan pemilu saat ini adalah tahapan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu. Serta penentuan daerah pemilih (dapil).
Selain penentuan dapil KPU, juga tengah melakukan rekrutmen penyelengara pemilu seperti tingkat kecamatan yakni PPK dan PPS.
“Rencananya pendaftaran akan di buka mulai tanggal 20 November 2022,” katanya.
Sementara, Marikun mengatakan tahapan untuk menentukan data Pemilih adalah mulai dari penentuan tempat pemungutan suara (TPS) bagi pemilih serta mendata pemilih khusus. Dimana juga akan ditempatkan di TPS khusus pula.
Makanya untuk data pemilih diperlukan partisipasi pemilih itu sendiri. Apakah dirinya sudah masuk belum sebagai pemilih lalu kemudian dimana TPS dia melakukan pencoblosan.
“Saat kita tengah mempersiapkan data pemilih, baik itu pemilih biasa dan pemilih khusus,” katanya.
Kegiatan sosialisasi dihadiri perwakilan Badan Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Kadis Komimfo,perwakilan Polres Sekadau, Perwira Penghubung Kodim 1204 Sanggau, para ketua ormas dan perwakilan dari insan Pers.