KPU Sintang Rencananya Rekrut PPK dan PPS Akhir November 2022


POTO : KPU Sintang saat menggelar Coffee Morning dengan jajaran Pemkab Sintang dan awak media (Ist).

Pewarta/editor : Tim liputan/red.

SINTANG – RADARKALBAR.COM

KPU SINTANG rencananya pada akhir November 2022 mulai melaksanakan rekrutment Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal itu terungkap saat coffee morning dengan jajaran Pemkab Sintang dan awak media massa, pada Selasa.

Kegiatan itu, secara khusus membahas rencana pembentukan badan adhoc pemilu tahun 2024.

Hadir saat itu, Ketua KPU Sintang, Azizah, didampingi anggotanya Antonius Viktorinus Tian, Edy Susanto dan Karsinah, Camat Sintang Tatang Supriyatna dan perwakilan OPD lainnya serta puluhan jurnalis.

Ketua KPU Sintang, Azizah menyampaikan pihaknya sedang melakukan persiapan rekrutmen untuk PPK dan PPS.

“Kami minta rekan-rekan media di Kabupaten Sintang mempublikasikan bahwasanya KPU Sintang akan mulai membuka rekrutmen badan adhoc di kecamatan, desa dan TPS secara online, ”ungkapnya.

Azizah menambahkan, warga yang ingin menjadi PPK dan PPS bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA.

Sementara, Komisioner KPU divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Karsinah menyampaikan syarat khusus menjadi PPK, PPS dan KPPS adalah bukan anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, minimal tamat SMA sederajat, dan tidak pernah dipenjara.

“Usia minimal 17 dan maksimal 55 tahun. Untuk Kabupaten Sintang ini ada 406 desa kelurahan dan 1.580 TPS. Sehingga kami akan mengangkat sebanyak 70 orang PPK, 1.218 PPS, 11. 060 KPPS, dan 3. 160 petugas keamanan TPS. Jadi, total petugas badan adhoc yang akan kami angkat sebanyak 15. 508 orang untuk mengurus pemilu, pemilihan gubernur dan pemilihan bupati, ” terangnya.

Menurut Karsinah, pihaknya sudah menyiapkan honorarium badan adhoc tahun 2024 sebesar Rp 2,5 juta untuk ketua PPK, Rp 2,2 juta untuk anggota PPK, Rp 1,5 juta untuk ketua PPS, Rp 1,3 juta untuk anggota PPS, Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS dan Rp 1,1 juta untuk honor anggota KPPS.

“Honor ini meningkat 35 persen dibanding honor petugas pada 2019 yang lalu,” terang Karsinah.

Selain itu kata Karsinah, pihaknya juga menyiapkan santunan kepada anggota badan adhoc yang mengalami meninggal dunia sebesar Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8.2 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.

“Silakan kepada seluruh warga Kabupaten Sintang sesuai tempat domisilinya untuk mempersiapkan diri untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Karena sistem pendaftarnya full secara online. Pendaftar bisa masuk ke aplikasi SIAKBA, membuat akun, menyiapkan email dan melakukan pendaftaran. Siapkan dokumen yang diperlukan, ”pungkasnya.


Like it? Share with your friends!