Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > PH Minta Warga Desa Tae Batang Tarang Tetap Pelihara Hutan Adat
Sanggau

PH Minta Warga Desa Tae Batang Tarang Tetap Pelihara Hutan Adat

Last updated: 16/10/2018 00:12
16/10/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-kalbar.com) Bupati Sanggau Paolus Hadi mengungkapkan Bangkan yang terletak di Desa Tae, Kecamatan Balai Batang Tarang, merupakan sebuah kampung yang mengukir sejarah.

Pasalnya,  di kampung tersebut yang dijadikan syarat untuk penandatangan hukum hutan adat, beberapa waktu lalu.

“Kampung Bangkant bersejarah, sebab menjadi tempat penandatanganan hukum hutan adat. Dan saat ini, masyarakat Desa Tae yang telah mendapat sertifikat kepemilikan hutan adat tersebut,” ungkapnya saat menghadiri syukuran masyarakat adat Kampung Bangkan tersebut, Sabtu (13/10).

Pria yang akrab disapa PH ini berpesan agar hutan adat yang merupakan aset harus dikelola oleh kelompok, untuk kepentingan masyarakat banyak dan tidak boleh diperjualbelikan.

Sementara,  Direktur Institut Dayakologi, Chris Gunui mengatakan yang menentukan status daerah itu merupakan tanah adat atau bukan, itu masyarakatnya sendiri, bukan pemerintah. “Jadi sangat sia-sia pemerintah menerbitkan setumpuk sertifikat hutan dan tanah adat. Tetapi masyarakat tidak mengkui status itu. Nah, yang mengetahui kondisi hutan adalah masyarakat,” tegas dia.

Pelaksana Jabatan (Pj) Kades Tae, Aloysius Iwan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sanggau dan Institut Dayakologi atas perjuangan dalam mempertahankan tanah adat. Sehingga Desa Tae sudah memiliki kepemilikan hutan adat melalui sertifikat yang diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan diterima oleh Kepala Desa Tae di Jakarta beberapa waktu lalu (20/9).

Sertifikat hutan adat Desa Tae dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ini berbunyi penetapan dan pencantuman hutan adat Desa Tae kepada masyarakat hukum adat Ketemenggungan Tae seluas sekitar 2.189 hektar yang terletak di Desa Tae Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau dengan nomor SK 5770/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2018 tanggal 7 September 2018.

 

Pewarta : Humas Pemkab Sanggau

Editor    : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Kena Tipu dan Terlantar di Mangkup, Pemuda Asal Jawa Tengah Difasilitasi Polsek Toba Pulang Kampung

21 jam lalu

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

22 jam lalu

Luka Kecelakaan Berujung Maut, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Sekayam

26/03/2026

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang