Muslimah Kalbar Datangi DPRD Provinsi, Tolak RUU-PKS


Pontianak, radar – kalbar.com – Rencana pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) menuai kontroversi ditengah masyarakat.

Bagi pihak yang kontra, RUU tersebut memantik reaksi keras, pasalnya RUU-PKS dinilai permisif atau terkesan memberi ruang terbuka pada praktek perzinahan, LGBT dan lainya.

Hal ini tentu sangat bertentangan dengan nilai pancasila dan budaya di Indonesia.

Gelombang massa penolakan ini juga terjadi di Kalimantan Barat.

Buktinya, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Kalbar dari beberapa organisasi muslimah Kalbar mendatangi Kantor DPRD Provinsi menyampaikan aspirasi, Senin (16/9/2019)

Massa dalam aksi tersebut menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dan pengawalan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kuat disinyalir disusupi ideologi-ideologi yang tidak berkesusaian dengan nilai-nilai Pancasila, agama dan moral.

” Selain orasi dan memasang spanduk di depan kantor DPRD, kami mengajukan surat pernyataan sikap ke ketua DPRD Provinsi Kalbar agar turut menuntut DPR RI melakukan pengkajian ulang pasal-pasal kritis RUU P-KS dan RKUHP yang dapat berbahaya untuk masyarakat “, ungkap Era salah satu peserta aksi

Menurutnya, masih banyak terdapat pasal-pasal ambigu yang berpotensi melegalkan zina, LGBT, dan pornografi di RUU P-KS dan RKUHP tersebut.

” Kami sangat menyayangkan dan kecewa lantaran para anggota DPRD tidak ada di tempat. Sehingga kami tidak dapat bertemu langsung menyuarakan aspirasi kami”, pungkasnya.

 

 

 

 

Pewarta : Beben
Editor : M Azmi


Like it? Share with your friends!