Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > News > Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun
News

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun

Last updated: 20/06/2022 21:52
16/06/2022
News
Share

FOTO : Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (Ist)

PALEMBANG – radarkalbar.com

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) malam, menjatuhkan vonis kepada Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel yang juga anggota DPR RI nonaktif, hukuman pidana 12 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, SH, MH membacakan amar putusan di persidangan mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan, pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata Hakim.

Ditegaskan Hakim, terkait uang pengganti dari fakta persidangan, tidak ada uang yang mengalir kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak menerima fasilitas apapun baik pada perkara Masjid Sriwijaya maupun PDPDE Sumsel

“Terdakwa Alex Noerdin tidak terbukti menerima uang dan menikmati fasilitas hingga tidak bisa diterapkan membayar uang pengganti. Dari itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran terhadap rekening terdakwa dan istri terdakwa,” tandas Hakim.

Dari amar putusannya, majelis Hakim sependapat dengan pembelaan terdakwa, namun tidak membebaskan terdakwa.

Atas putusan Hakim tersebut, terdakwa Alex Noerdin yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Pakjo Palembang menyatakan banding.
“Terima kasih Yang Mulia Majelis Hakim, tentu saya tidak setuju dengan keputusan ini, dan saya menyatakan banding. Saya ucapkan terima kasih,” kata Alex Noerdin.

Diketahui, Alex Noerdin sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara.

Alex Noerdin juga dituntut uang pengganti pada perkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat dan pada perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar, dengan ketentuan jika satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tidak dibayar maka aset harta benda Alex Noerdin disita dan jika aset harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara diganti pidana 10 tahun penjara.(*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Alex NoerdinGubernur SumselKorupsiTipikor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Riza Chalid “The Gasoline Godfather” Tersangka, Akhirnya Indonesia Berani

11/07/2025

Mengenal Sumastro, Sekda yang Baru Saja Dijebloskan ke Penjara

10/07/2025

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

Rahasia Kepala Daerah Sulit Ditangkap KPK atau Jaksa

30/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang