FOTO : Salah satu adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan di komplek perumahan BTN Teluk Mulus, Sungai Raya [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Suasana mencekam menyelimuti rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Polres Kubu Raya pada Jumat (16/5/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bagaimana seorang remaja disabilitas, MRN alias OB (16), yang mengalami tuna rungu dan wicara, tega menghabisi nyawa tetangganya, DR (37), di Perumahan BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Sebanyak 41 adegan diperagakan oleh pelaku, menggambarkan detik-detik tragis saat kejadian berdarah itu berlangsung.
Dari rekonstruksi, diketahui korban sempat memberikan perlawanan setelah pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar.
“Dari 41 reka adegan ini, terdapat adegan perlawanan dari korban yang saat itu terkejut karena pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah.
Dalam adegan yang diperagakan, pelaku terlihat kalap dan membabi buta menusuk korban menggunakan sebilah badik. Tusukan demi tusukan menghujani tubuh korban hingga akhirnya DR menghembuskan napas terakhir di tempat kejadian.
“Karena kaget, pelaku membabi buta melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah badik hingga korban meregang nyawa. Semua keterangan sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan ahli tunarungu,” tambah Aiptu Ade.
Tragisnya, pelaku ternyata dikenal dekat dengan korban dan keluarganya. Ia bahkan sering menerima bantuan dari mereka. Namun, hubungan baik itu berujung petaka setelah diketahui motif pembunuhan adalah pencurian.
“Motifnya adalah pencurian,” tegas Ade.
Pihak keluarga korban juga mengungkap adanya uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang hilang usai kejadian. Meski begitu, uang tersebut hingga kini belum ditemukan.
“Memang ada laporan kehilangan uang sebesar Rp 200 ribu. Tapi hingga saat ini belum ditemukan, dan kami masih melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Yang lebih mencengangkan, di dekat sarung badik milik pelaku ditemukan lem yang masih basah. Temuan ini memperkuat dugaan aksi keji tersebut telah direncanakan sebelumnya.
“Di samping sarung badik yang dijadikan barang bukti, ditemukan lem yang masih basah. Saksi dari kasus ini juga menyebut pelaku memiliki sifat tempramental,” beber Aiptu Ade.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara. [ red/r]
editor/publisher : admin radarkalbar.com