Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > News > Ketua SMSI Jatim Minta Polri Segera Usut Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan
News

Ketua SMSI Jatim Minta Polri Segera Usut Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Last updated: 16/05/2023 23:43
16/05/2023
News
Share

POTO : Ketua SMSI Jawa Timur, Makin Rahmad (Ist)

SURABAYA – RADARKALBAR.COM

KETUA Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur HS. Makin Rahmat SH MH, meminta Polri segera melakukan pengusutan terkait konten media sosial bos mafia Gedang yang melecehkan profesi wartawan pada Kamis (11/5/ 2023).

Ia menduga hal itu memenuhi unsur adanya ujaran kebencian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Kita mendesak polisi utnuk melakukan pengusutan, sehingga membuat jera pelaku maupun masyarakat lain. Jadi tidak asal membuat konten yang menyinggung perasaan mengandung unsur SARA. Apalagi melecehkan profesi wartawan,” ungkap Makin Rahmat dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Makin Rahmat, walaupun pelaku sudah meminta maaf, bukan berarti menghapus perbuatan yang sudah jelas. Dan terindikasi mengumbar kebencian dan melecehkan profesi jurnalis.

Lanjut Makin Rahmat, juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), UU ITE menyebut, orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Konten itu, jelas memenuhi unsur adanya pidana. Mengapa? Melalui konten TikTok merupakan komunikasi publik dengan maksud untuk menyebar ke khalayak (public virtual),” terangnya.

“Saya yakin tim penyidik lebih profesional untuk menindaklanjuti adanya dugaan ujaran Kebencian. Walaupun pasal di UU ITE dicabut dan penggantinya di UU KUHP Baru, Polri punya kewajiban sebagai APH (aparat penegak hukum) segera merespon,” sambungnya.

Makin Rahmat menambahakn, permintaan maaf bos mafia Gedang tidak menghapus adanya publis pada medsos.

Maka, aparat penegak hukum (APH) segera memanggil para yang terlibat dalam produk konten tersebut. Siapa saja yang bertanggung jawab.

“Kalau APH tidak segera merespon akan menjadi preseden buruk dan akan merendahkan marwah dan martabat profesi wartawan. Kalaupun ada oknum (wartawan) yang berbuat tidak bisa menyamaratakan,” cetusnya.

” Apalagi, APH khususnya Polri merupakan mitra jurnalis dan bersama pers merupakan bagian dari empat pilar demokrasi,”timpalnya.

Sekedar informasi, memang penerapkan pidana tambahan pada Pasal 243 ayat (2) UU KUHP juga menerapkan ancaman hukuman ujaran kebencian lebih rendah dibanding UU ITE.

Sanksi yang semula berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dalam UU ITE, menjadi pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam UU KUHP baru.

Tetapi ada hal yang memberatkan, bila proses penyebaran informasi melalui medsos yang bersifat publik. Sehingga APH memiliki kewenangan untuk melakukan prioritas, kalau UU ITE bersifat khusus. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Jawa timurSMSI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

27/02/2026

Harapan SMSI Tahun 2026 : Podcast Menjadi Institusi Pers

01/01/2026

Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten

19/11/2025
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang