Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > News > Ketua SMSI Jatim Minta Polri Segera Usut Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan
News

Ketua SMSI Jatim Minta Polri Segera Usut Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Last updated: 16/05/2023 23:43
16/05/2023
News
Share

POTO : Ketua SMSI Jawa Timur, Makin Rahmad (Ist)

SURABAYA – RADARKALBAR.COM

KETUA Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur HS. Makin Rahmat SH MH, meminta Polri segera melakukan pengusutan terkait konten media sosial bos mafia Gedang yang melecehkan profesi wartawan pada Kamis (11/5/ 2023).

Ia menduga hal itu memenuhi unsur adanya ujaran kebencian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Kita mendesak polisi utnuk melakukan pengusutan, sehingga membuat jera pelaku maupun masyarakat lain. Jadi tidak asal membuat konten yang menyinggung perasaan mengandung unsur SARA. Apalagi melecehkan profesi wartawan,” ungkap Makin Rahmat dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Makin Rahmat, walaupun pelaku sudah meminta maaf, bukan berarti menghapus perbuatan yang sudah jelas. Dan terindikasi mengumbar kebencian dan melecehkan profesi jurnalis.

Lanjut Makin Rahmat, juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), UU ITE menyebut, orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Konten itu, jelas memenuhi unsur adanya pidana. Mengapa? Melalui konten TikTok merupakan komunikasi publik dengan maksud untuk menyebar ke khalayak (public virtual),” terangnya.

“Saya yakin tim penyidik lebih profesional untuk menindaklanjuti adanya dugaan ujaran Kebencian. Walaupun pasal di UU ITE dicabut dan penggantinya di UU KUHP Baru, Polri punya kewajiban sebagai APH (aparat penegak hukum) segera merespon,” sambungnya.

Makin Rahmat menambahakn, permintaan maaf bos mafia Gedang tidak menghapus adanya publis pada medsos.

Maka, aparat penegak hukum (APH) segera memanggil para yang terlibat dalam produk konten tersebut. Siapa saja yang bertanggung jawab.

“Kalau APH tidak segera merespon akan menjadi preseden buruk dan akan merendahkan marwah dan martabat profesi wartawan. Kalaupun ada oknum (wartawan) yang berbuat tidak bisa menyamaratakan,” cetusnya.

” Apalagi, APH khususnya Polri merupakan mitra jurnalis dan bersama pers merupakan bagian dari empat pilar demokrasi,”timpalnya.

Sekedar informasi, memang penerapkan pidana tambahan pada Pasal 243 ayat (2) UU KUHP juga menerapkan ancaman hukuman ujaran kebencian lebih rendah dibanding UU ITE.

Sanksi yang semula berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dalam UU ITE, menjadi pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam UU KUHP baru.

Tetapi ada hal yang memberatkan, bila proses penyebaran informasi melalui medsos yang bersifat publik. Sehingga APH memiliki kewenangan untuk melakukan prioritas, kalau UU ITE bersifat khusus. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Jawa timurSMSI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

2.670 Anggota SMSI Dukung Polri Tegakkan Supremasi Hukum dan Ciptakan Kondusifitas Nasional, Bulan Juli Gelar Konvensi Nasional

12/06/2025

Penjaga Marwah Informasi, Dewan Pers, PWI dan SMSI Dalam Bingkai NKRI

11/05/2025

Buron Kasus Penggelapan Rp 356 Juta, Eks Sales Sembako Ditangkap di Jawa Timur

02/05/2025

SMSI Dorong Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel dan Proporsional

26/04/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang