Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Dusun Riam Panjang, 16 Adegan Ungkap Kekejaman Pelaku
HukumSekadau

Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Dusun Riam Panjang, 16 Adegan Ungkap Kekejaman Pelaku

Last updated: 17/04/2025 00:22
16/04/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Salah satu adegan rekonstruksi suami bunuh istri secara sadis [ ist ]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Kasus penganiayaan berat berujung maut yang menggemparkan warga Sekadau kembali menjadi sorotan, usai Polres Sekadau menggelar rekonstruksi pada Rabu (16/4/2025).

Dalam rekonstruksi yang berlangsung di ruang Satuan Reskrim, tersangka SH (36) memperagakan 16 adegan kekerasan yang dilakukannya terhadap sang istri, MR (33), hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Rekonstruksi tersebut dihadiri langsung oleh penyidik, jaksa, serta kuasa hukum tersangka.

Menurut Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, kejadian tragis itu bermula dari cekcok rumah tangga yang berubah menjadi tindak kekerasan brutal.

“Pertengkaran terjadi pada 29 Desember 2024 di kamar rumah mereka di Dusun Riam Panjang. Dalam kondisi emosi, tersangka mengejar korban dengan membawa parang, lalu membacok serta memukul wajah korban dengan batu. Jari korban bahkan putus saat mencoba menangkis serangan,” ungkapnya.

Ia menuturkan usai melakukan aksinya, SH sempat berupaya bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangannya menggunakan parang. Namun nyawanya berhasil diselamatkan dan kini tengah menjalani proses hukum.

Polres Sekadau menegaskan pentingnya komunikasi sehat dalam rumah tangga serta mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan bukan solusi.

“Kami membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras konflik dalam rumah tangga harus diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan yang justru membawa petaka.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [ red ]

editor : Muhammad Khusyairi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kasus PembunuhanPolres sekadaurekonstruksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat

15/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025
Dari CSR ke Penghormatan, PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Kembali Harumkan Nama di Sabang Merah Award
15/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Rush Vs Vario di Jalan Ensali, Seorang Pelajar Tewas

04/11/2025

Kakek Bau Tanah Jadi Kurir Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi

04/11/2025

SMPN 1 Nanga Taman dan SMAN 1 Sekadau Rebut Juara Liga Pelajar 2025 Sekadau, Ardiansyah : Ajang Pencarian Bakat Usia Dini

05/11/2025

Tim Polres Sanggau Amankan Perempuan Kubu Diduga Kurir Sabu, Barbuk-nya Segini

02/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang