Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Dusun Riam Panjang, 16 Adegan Ungkap Kekejaman Pelaku
HukumSekadau

Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Dusun Riam Panjang, 16 Adegan Ungkap Kekejaman Pelaku

Last updated: 17/04/2025 00:22
16/04/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Salah satu adegan rekonstruksi suami bunuh istri secara sadis [ ist ]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Kasus penganiayaan berat berujung maut yang menggemparkan warga Sekadau kembali menjadi sorotan, usai Polres Sekadau menggelar rekonstruksi pada Rabu (16/4/2025).

Dalam rekonstruksi yang berlangsung di ruang Satuan Reskrim, tersangka SH (36) memperagakan 16 adegan kekerasan yang dilakukannya terhadap sang istri, MR (33), hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Rekonstruksi tersebut dihadiri langsung oleh penyidik, jaksa, serta kuasa hukum tersangka.

Menurut Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, kejadian tragis itu bermula dari cekcok rumah tangga yang berubah menjadi tindak kekerasan brutal.

“Pertengkaran terjadi pada 29 Desember 2024 di kamar rumah mereka di Dusun Riam Panjang. Dalam kondisi emosi, tersangka mengejar korban dengan membawa parang, lalu membacok serta memukul wajah korban dengan batu. Jari korban bahkan putus saat mencoba menangkis serangan,” ungkapnya.

Ia menuturkan usai melakukan aksinya, SH sempat berupaya bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangannya menggunakan parang. Namun nyawanya berhasil diselamatkan dan kini tengah menjalani proses hukum.

Polres Sekadau menegaskan pentingnya komunikasi sehat dalam rumah tangga serta mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan bukan solusi.

“Kami membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras konflik dalam rumah tangga harus diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan yang justru membawa petaka.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [ red ]

editor : Muhammad Khusyairi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kasus PembunuhanPolres sekadaurekonstruksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Syukuran HUT Bhayangkara Digelar di Tengah Kebun Jagung, Polsek Nanga Mahap Tunjukkan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

01/07/2025

Tim Macan Raya Ringkus Pencuri Rumah Saat Bersembunyi di Kampung Beting

30/06/2025

Polsek Nanga Mahap Perkuat Patroli Humanis, Tekan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

28/06/2025

Kadin Sekadau Gelar Rapimkab 2025, Dorong Sinergi Ekonomi dan Legalitas UMKM Lewat Kolaborasi Strategis

27/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang