Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > Mengenal Petinggi Wilmar Group Penyuap Tiga Hakim 60 Milyar
Opini

Mengenal Petinggi Wilmar Group Penyuap Tiga Hakim 60 Milyar

Last updated: 16/04/2025 18:18
16/04/2025
Opini
Share

Oleh : Rosadi Jamani [ Ketua Satupena Kalimantan Barat ]

SEBUAH pameran fashion tak biasa kembali digelar oleh Kejaksaan Agung. Kali ini bukan Paris Fashion Week, melainkan “Justice Catwalk” bertema Jaket Pink dan Wajah Tanpa Penyesalan.

Model utamanya, tiga hakim yang disuap. Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Sebelumnya kepala geng tiga hakim itu, Muhammad Arif Nuryanto sudah dipamerkan duluan.

Aura bintang mereka terpancar terang di depan kamera, dengan senyum tipis setebal dosa berjamaah. Bukan penyesalan yang terpancar, tapi vibe “kenapa baru sekarang ditangkap sih?”

Tapi pertanyaan publik justru lebih absurd dari kasusnya, kenapa yang nyuap gak dipajang juga? Bukankah ini kolaborasi sejati? Harmoni antarlapis dosa yang ideal? Masa iya, pelukis lukisan neraka gak diajak masuk pameran?

Masuklah nama Muhammad Syafei, pejabat gagah dari Wilmar Group, yang rupanya bukan sekadar Head of Social Security and License, tapi juga Head of Suap dan Lolosin Korporasi Berdosa. Ia bukan sembarang penyuap.

Ia adalah arsitek keadilan jadi-jadian dengan anggaran Rp 60 miliar. Ini bukan duit receh dari kotak amal, tapi lembaran suci penuh harapan, harapan untuk lepas dari jerat hukum.

Awalnya, Syafei cuma “iseng” nawarin Rp 20 M ke Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, untuk beli vonis bebas. Tapi Arif, mungkin sedang terinspirasi oleh Tokopedia, langsung bilang, “Naikin dong jadi Rp 60 M, biar bisa checkout tiga korporasi langsung!” Beli satu, bebas tiga, promo paling gila dalam sejarah peradilan Indonesia.

Lalu, duit mengalir seperti minyak goreng oplosan, melalui pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Pertemuan dilakukan di Restoran Daun Muda, bukan ruang sidang. Karena di negara +62, kadang hukum ditakar bukan di meja hijau, tapi di meja makan, ditemani seafood dan sambal matah.

Bahkan ada pertemuan strategis lanjutan di Layer Seafood Sedayu, di mana mereka diskusi bukan soal pasal, tapi level kematangan kejahatan.

Mari kita bayangkan adegannya, wak! Di pojok restoran, para elite hukum berkumpul. Ada yang nyicip kerang saus Padang sambil berkata, “Kalau cuma Rp 20 M, belum bisa saya putus lepas.

Tambah dong.” Yang lain membalas sambil nyedot es kelapa muda, “Tenang, Syafei sudah siap transfer. Kita go international!”

Absurd? Tidak. Ini nyata. Di negeri ini, absurditas adalah realitas harian.

Hakim bisa jadi pahlawan TikTok, jaksa bisa jadi selebgram, dan pengacara bisa merangkap kurir. Semua ada slotnya dalam mafia hukum kita yang berperforma tinggi dan minim rasa malu.

Yang paling menyayat, para pelaku tampil on camera dengan raut wajah “eh, ini kenapa viral?” Padahal yang mereka lakukan bukan cuma kejahatan, tapi penghianatan terhadap akal sehat publik.

Kasus ini hanya ujung gundukan es yang mengambang di laut keputusasaan. Di bawahnya, ada jaringan mafia yang mungkin sudah lama tertawa melihat rakyat ribut soal “aturan main” padahal permainan sudah disabotase dari awal.

Vonis bukan soal pasal, tapi harga. Keputusan bukan soal kebenaran, tapi koneksi.

Kita hidup di negeri di mana hukum bisa dinegosiasikan di parkiran, di WhatsApp, atau di pinggiran piring seafood. Tapi jangan takut. Selama jaket pink masih ada, akan selalu ada “drama tahunan” untuk menghibur rakyat, memberi harapan palsu bahwa hukum masih hidup.

Padahal ia sudah mati sejak lama, dikubur di antara tumpukan kuitansi suap dan nota seafood.

Foto Ai, hanya pemanis saja.

#camanewak

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PT Wilmar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Ketika Kritik Pemerintah Dibalas Teror : Bagaimana Syariah Islam Memandangnya

05/01/2026

Yuddy : Gubernur Harus Sinkron dengan Rencana Besar Pembangunan Nasional

05/01/2026

Menelantarkan Anak Kandung : Dosa Besar dan Tindakan Kriminal

05/01/2026

AI yang Tidak Mau Nurut, Tak Mudah Percaya

04/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang