Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > Mengenal Petinggi Wilmar Group Penyuap Tiga Hakim 60 Milyar
Opini

Mengenal Petinggi Wilmar Group Penyuap Tiga Hakim 60 Milyar

Last updated: 16/04/2025 18:18
16/04/2025
Opini
Share

Oleh : Rosadi Jamani [ Ketua Satupena Kalimantan Barat ]

SEBUAH pameran fashion tak biasa kembali digelar oleh Kejaksaan Agung. Kali ini bukan Paris Fashion Week, melainkan “Justice Catwalk” bertema Jaket Pink dan Wajah Tanpa Penyesalan.

Model utamanya, tiga hakim yang disuap. Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Sebelumnya kepala geng tiga hakim itu, Muhammad Arif Nuryanto sudah dipamerkan duluan.

Aura bintang mereka terpancar terang di depan kamera, dengan senyum tipis setebal dosa berjamaah. Bukan penyesalan yang terpancar, tapi vibe “kenapa baru sekarang ditangkap sih?”

Tapi pertanyaan publik justru lebih absurd dari kasusnya, kenapa yang nyuap gak dipajang juga? Bukankah ini kolaborasi sejati? Harmoni antarlapis dosa yang ideal? Masa iya, pelukis lukisan neraka gak diajak masuk pameran?

Masuklah nama Muhammad Syafei, pejabat gagah dari Wilmar Group, yang rupanya bukan sekadar Head of Social Security and License, tapi juga Head of Suap dan Lolosin Korporasi Berdosa. Ia bukan sembarang penyuap.

Ia adalah arsitek keadilan jadi-jadian dengan anggaran Rp 60 miliar. Ini bukan duit receh dari kotak amal, tapi lembaran suci penuh harapan, harapan untuk lepas dari jerat hukum.

Awalnya, Syafei cuma “iseng” nawarin Rp 20 M ke Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, untuk beli vonis bebas. Tapi Arif, mungkin sedang terinspirasi oleh Tokopedia, langsung bilang, “Naikin dong jadi Rp 60 M, biar bisa checkout tiga korporasi langsung!” Beli satu, bebas tiga, promo paling gila dalam sejarah peradilan Indonesia.

Lalu, duit mengalir seperti minyak goreng oplosan, melalui pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Pertemuan dilakukan di Restoran Daun Muda, bukan ruang sidang. Karena di negara +62, kadang hukum ditakar bukan di meja hijau, tapi di meja makan, ditemani seafood dan sambal matah.

Bahkan ada pertemuan strategis lanjutan di Layer Seafood Sedayu, di mana mereka diskusi bukan soal pasal, tapi level kematangan kejahatan.

Mari kita bayangkan adegannya, wak! Di pojok restoran, para elite hukum berkumpul. Ada yang nyicip kerang saus Padang sambil berkata, “Kalau cuma Rp 20 M, belum bisa saya putus lepas.

Tambah dong.” Yang lain membalas sambil nyedot es kelapa muda, “Tenang, Syafei sudah siap transfer. Kita go international!”

Absurd? Tidak. Ini nyata. Di negeri ini, absurditas adalah realitas harian.

Hakim bisa jadi pahlawan TikTok, jaksa bisa jadi selebgram, dan pengacara bisa merangkap kurir. Semua ada slotnya dalam mafia hukum kita yang berperforma tinggi dan minim rasa malu.

Yang paling menyayat, para pelaku tampil on camera dengan raut wajah “eh, ini kenapa viral?” Padahal yang mereka lakukan bukan cuma kejahatan, tapi penghianatan terhadap akal sehat publik.

Kasus ini hanya ujung gundukan es yang mengambang di laut keputusasaan. Di bawahnya, ada jaringan mafia yang mungkin sudah lama tertawa melihat rakyat ribut soal “aturan main” padahal permainan sudah disabotase dari awal.

Vonis bukan soal pasal, tapi harga. Keputusan bukan soal kebenaran, tapi koneksi.

Kita hidup di negeri di mana hukum bisa dinegosiasikan di parkiran, di WhatsApp, atau di pinggiran piring seafood. Tapi jangan takut. Selama jaket pink masih ada, akan selalu ada “drama tahunan” untuk menghibur rakyat, memberi harapan palsu bahwa hukum masih hidup.

Padahal ia sudah mati sejak lama, dikubur di antara tumpukan kuitansi suap dan nota seafood.

Foto Ai, hanya pemanis saja.

#camanewak

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PT Wilmar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

03/02/2026

Trump Ancam, Iran Menggeram, Sekutu Kabur

31/01/2026

Muridnya Kenyang, Air Mata Gurunya Berlinang

26/01/2026

Bos, Jangan Gunakan Kata Syariah Kalau Hanya untuk Menipu Nasabah

25/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang