Sadis…! Seorang Pria di Gang Limbung, Kubu Raya Tega Bunuh Mantan Isterinya


FOTO : Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo saat menggelar konferensi pers terkait kasus seorang suami bunuh isterinya di Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya [ist]

KUBU RAYA – radarkalbar.com

MOTIF seorang pria berinisial W (30) warga Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya tega membunuh mantan isteri nya berinisial FA (28) akhirnya terkuak.

Menurut pengakuan tersangka W, kepada penyidik Polres Kubu Raya, perbuatan sadis yang dilakukannya karena dipicu rasa sakit hati, tersinggung karena perkataan kasar dilontarkan korban kepada dirinya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo saat menggelar konferensi pers, Selasa (16/4/2024).

Hadir saat itu, Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani, dan KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Irwan Surpadal.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan mantan suami korban, W warga Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya membunuh lantaran dipicu omongan kasar korban FA saat meminta sejumlah uang untuk membayar hutang orang tuanya dan untuk membayar kredit sepeda motor,” tuturnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani menambahkan sebelum kejadian pembunuhan tersebut korban yang mendatangi tersangka di rumahnya untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000. Dan permintaan itupun tak disanggupi oleh tersangka karena tidak memiliki uang, sehingga keduanya terlibat cekcok di dalam kamar.

” Karena tersangka tak sanggup memberikan sejumlah uang yang diminta oleh korban, keduanya terlibat cekcok hingga korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka. Nah, perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” paparnya Ruslan.

Menurut Ruslan, motif dari tersangka membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan kasar korban. Namun sebelumnya tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban, ancaman itu ditantang oleh korban.

“Nah, mendengar tantangan korban tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga, akan tetapi korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas,” jelasnya.

Lantas sambung Ruslan, tersangka kembali mencekik korban menggunakan satu tangan kanannya, sambil tangan kirinya menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut.

Kemudian kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya.

“Korban yang terbaring lemas di lantai, membuat tersangka tidak puas. Dan tersangka pun mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah, red) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali,” tuturnya.

Ruslan menambahkan, akibat tusukan tersebut korban meninggal dunia, selanjutnya tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya dan mengatakan ia telah membunuh Fitri Amalia.

” Kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Ruslan.

Ditegaskan Ruslan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka. Namun tersangka nekat membunuh Fitri Amalia akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.

” Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya [re_kr/red?


Like it? Share with your friends!