POTO : Momen berpoto bersama di Aula Kecamatan Kembayan, usai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum (ist).
radarkalbar.com, ENTIKONG – Usai melaksanakan sosialisasi dan penerangan hukum menyasar pada lima kecamatan sebelumnya. Kini Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Entikong Kabupaten Sanggau kembali melakukan hal serupa di Kecamatan Kembayan, Kamis (15/4/2021).
Kembayan merupakan kecamatan keenam atau terakhir dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut.
Rangkaian kecamatan yang disasar masing-masing Sekayam, Bonti, Entikong, Beduai, Noyan, Jangkang dan terakhir Kembayan.
Kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intel dan Datun Cabjari Entikong Mochammad Indra Safwatulloh, S.H, berlangsung di Aula Kecamatan Kembayan.
Kemudian, diikuti 10 orang Kepala Desa, BPD, perangkat desa dan 1 orang pendamping desa di wilayah Kecamatan Kembayan.
Tujuan dari kegiatan ini tentunya merupakan langkah persuasif kepada Pemerintahan Desa agar tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di desa se-Kecamatan Kembayan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.
Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan di bidang intelijen dalam melakukan kegiatan penerangan hukum
Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Entikong Mochammad Indra Safwatulloh, S.H dalam pemaparannya menyampaikan materi-materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI serta pengelolaan APBDes.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari beberapa kepala desa dan perangkat desa.
“Komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti sebatas kesempatan pada hari ini saja. Kedepannya diharapkan terdapat komunikasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes,” cetusnya Mochammad Indra Safwatulloh, S.H.
Pewarta : Tim liputan.
Editor : Sery Tayan.