Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > DePA-RI Kecam Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Opini

DePA-RI Kecam Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Last updated: 4 jam lalu
4 jam lalu
Opini
Share

FOTO : Dr TM Luthfi Yazid SH, LLM [ ist ]

Editor/publisher : Admin redaksi

RADARKALBAR.COM – Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M selaku Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengecam keras tindakan penyiraman air keras yang dilakukan orang tak dikenal terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Luthfi Yazid juga menyampaikan solidaritas, empati, dan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan keluarga. Demikian keterangan pers DePA-RI di Jakarta, Minggu (15/3).

Sebelumnya, aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tak dikenal di kawasan Salemba Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.

Menurut Ketua Umum DePA-RI, peristiwa penyiraman air keras itu merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip negara hukum (rule of law, rechtsstaat), demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Tindakan penyiraman air keras itu adalah bentuk kekerasan yang keji, tidak manusiawi, dan biadab. Selain menimbulkan penderitaan fisik, tindakan itu juga berpotensi memberikan trauma psikologis berkepanjangan.

Disebutkan pula, serangan terhadap seorang aktivis HAM patut diduga tidak semata-mata sebagai tindak pidana biasa, melainkan juga bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia.

Sebagai bagian dari komunitas profesi hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum (supremacy of law), DePA-RI menilai, kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, DePA-RI lebih lanjut mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

DePA-RI menuntut pengungkapan secara tuntas, tidak hanya terhadap pelaku lapangan, namun terutama aktor intelektual (doenpleger), jaringan, motif, serta kemungkinan “obstruction of justice” di balik peristiwa itu.

Selain itu ditekankan perlunya pembentukan tim pencarian fakta independen/joint investigation team yang terdiri dari para tokoh, masyarakat sipil, aparat penegak hukum independen, Komnas HAM, LPSK, Komisi III DPR RI, elemen forensik independen, dan para tokoh kredibel.

Tidak kalah pentingnya adalah perlunya dilakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri riwayat aktivitas 30 hari sebelum dan sesudah kejadian yang menimpa Andrie Yunus maupun kegiatan yang dilakukan oleh kontraS.

Kemudian perlu dilakukan penelusuran terhadap segala percakapan intimidatif dan mengancam terhadap Andrie Yunus sebelumnya, yang disampaikan melalui media komunikasi elektronik seperti WA, email, dan sebagainya.

Last but not least, perlunya dilakukan investigasi forensik digital secara komprehensif, antara lain mencakup penelusuran across-locations CCTV dan rute berkendara motor pelaku.

Dalam kaitan ini Negara harus hadir secara nyata serta memastikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Air kerasDePA RIKontras
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Peran Sekda Sebagai Koordinator Pemalakan OPD di Kabupaten Cilacap

14 jam lalu

Memang Parah Bupati Cilacap, Setiap OPD Diperas Demi Syahwat Politiknya

15/03/2026

Bukit Peniraman Kabupaten Mempawah Dikeruk, Ketegasan Pemerintah Jangan Hanya di Atas Kertas!

14/03/2026

Amr bin Ash, Pembuka Gerbang Benua Afrika

11/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang