Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Satgas Saber Pungli Polres Ketapang Telusuri Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di Manis Mata
Kalbar

Satgas Saber Pungli Polres Ketapang Telusuri Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di Manis Mata

Last updated: 17/03/2025 16:01
16/03/2025
Kalbar
Share

FOTO : Sejumlah pihak yang dipanggil dimintai klarifikasi terkait dugaan pungli pengurusan sertifikat program PTSL [ ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Ketapang turun langsung ke Desa Air Dekakah, Kecamatan Manis Mata, menindaklanjuti laporan dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Laporan yang masuk ke Ombudsman RI ini menyebutkan adanya pungutan biaya di luar ketentuan yang memberatkan warga.

Pengecekan yang dilakukan pada Jumat (14/3/2025), ini bertujuan memastikan kebenaran dugaan tersebut serta mengumpulkan keterangan dari pihak terkait, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat penerima sertifikat.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasi Pengawasan Iptu Maryata, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga transparansi layanan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses administrasi pertanahan berjalan sesuai prosedur, tanpa ada pungutan yang membebani masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa warga membayar biaya pembuatan sertifikat tanah berkisar antara Rp 260 ribu hingga Rp300 ribu, sesuai berita acara kesepakatan.

Hingga saat ini, belum ada warga yang melaporkan pembayaran di luar nominal tersebut, namun tim tetap melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain.

Satgas Saber Pungli mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik pungli dalam layanan publik. Pihak kepolisian berjanji akan menangani setiap laporan dengan serius demi menciptakan pelayanan yang bersih dan transparan.

Ke depan, diharapkan program sertifikasi tanah di Kabupaten Ketapang bisa berjalan tanpa kendala dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa beban biaya yang tidak semestinya. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:dugaan punglipengurusan sertifikat tanahPolres KetapangPTSLPungli
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026

Garda Terdepan Literasi Keuangan, KPKNL Singkawang Gencarkan Kampanye Lelang Aman dan Modern di Ruang Publik

10/06/2026

HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal

08/06/2026

Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI

08/06/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang