FOTO : Momen pertemuan DPRD KKU dengan Kanwil Kemenkum Kalbar [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SUKADANA – Upaya memperkuat pembangunan hukum di Kabupaten Kayong Utara (KKU). DPRD KKU menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat.
Penandatanganan ini berlangsung di Pontianak pada Kamis, (13/3/2025) berlangsung di Pontianak.
MoU ini berfokus pada fasilitasi pembentukan peraturan daerah yang lebih terencana, terpadu, dan sesuai dengan sistem hukum nasional.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KKU, H. Alias, menegaskan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap peraturan daerah yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan undang-undang yang berlaku. Dengan adanya dukungan dari Kanwil Kemenkum Kalbar, proses harmonisasi dan penyelarasan regulasi akan semakin baik,” ungkap H. Alias.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyusunan naskah akademik, perencanaan regulasi, hingga evaluasi produk hukum daerah.
Selain itu, DPRD KKU juga mendapatkan pendampingan dalam tahap pengharmonisan dan pemantapan konsepsi peraturan daerah.
Sementara, Ketua Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyambut baik kolaborasi ini.
“Kami siap mendukung DPRD KKU dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
MoU ini berlaku selama lima tahun kedepan dan akan dievaluasi secara berkala.
DPRD KKU dan Kanwil Kemenkum Kalbar berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mempercepat pembangunan hukum yang lebih baik di daerah. [ red/r]