Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Akhirnya..!! Oknum Kades BS Jadi Tersangka
Kalbar

Akhirnya..!! Oknum Kades BS Jadi Tersangka

Last updated: 17/03/2024 10:47
16/03/2024
Kalbar
Share

FOTO : ilustrasi tangan orang diborgol (ist)

KETAPANG – radarkalbar.com

OKNUM Kepala Desa (Kades) berinisial BS, di Kecamatan Tumpang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalbar bakalan menghabiskan hari-hari di penjara dalam waktu cukup lama.

Pasalnya, oknum Kades BS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur.

Penetapan BS sebagai tersangka setelah ini, setelah penyidik Polres Ketapang melakukan penyidikan mendalam dan melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut pada Sabtu (16/03/2024) melansir bornejayanews.com media jaringan radarkalbar.com

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan mengatakan oknum Kades BS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh AR (49) pada Kamis (14/3/2024).

“ Setelah adanya laporan yang dibuat AR terkait dugaan terjadinya peristiwa pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya. Dengan dugaan pelaku oknum Kades BS. Penyidik Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Dan hasil olah TKP dan gelar perkara, pada hari ini kita menetapkan BS sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ” ungkap Wawan pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dijelaskan, saat ditetapkan sebagai tersangka, BS yang didampingi kuasa hukumnya. Dan langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ketapang keterangan korban dan para saksi juga sudah diambil oleh penyidik Unit PPA Polres Ketapang untuk melengkapi berkas penanganan perkara.

“ Untuk kepentingan penyidikan, saat ini sdr BS sudah kita amankan di Rutan Mapolres Ketapang. Nah, untuk korban sendiri, tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama tim KPPAD Kabupaten Ketapang terus memberikan pendampingan psikologi mengingat korban dalam kasus ini masih berusia dibawah 17 tahun atau anak dibawah umur ,” bebernya. [tim]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurKalbarKecamatan Tumpang TitiKetapangOknum KadesPencabulan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
21 jam lalu

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Kekompakan dan Profesionalisme Wartawan, Pengurus PWI Kalbar Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi

10 menit lalu

Kodim 1204 Sanggau Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Desa Riyai

17 menit lalu

Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

10/07/2026

RSUD dr Soedarso Overflow, Keselamatan Pasien dan Hak Konstitusional Warga Kalbar Terancam, Ini Kata Pengamat

09/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang