Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > News > Jangan Ditiru, Sebar Hoaks Soal Begal, Pria Ini Dicokok Polisi
News

Jangan Ditiru, Sebar Hoaks Soal Begal, Pria Ini Dicokok Polisi

Last updated: 17/03/2023 19:02
16/03/2023
News
Share

POTO : pria yang diamankan diduga sebar hoaks soal korban begal (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/SerTay

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

DIDUGA menyebar berita bohong (hoaks) pembegalan di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kubu Raya pada Jumat (11/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, pemilik akun media sosial Sandina Iwan berinisial Si (38) warga Desa Ambawang diamankan tim Reskrim Polres Kubu Raya.

SI diamankan setelah tim Reskrim Polres Kubu Raya melakukan investigasi terkait berita hoaks yang beredar. Berita tersebut dikaitkan dengan poto seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya, Aipda Ade Surdiansyah mengungkapkan berita tersebut pertama kali ditemukan di media sosial pada Jumat (11/3/23) pukul 21.00 WIB. Kemudian tim Reskrim langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian tersebut.

“Hasil investigasi dan penyelidikan menunjukkan berita tersebut tidak benar adanya dan merupakan hoaks belaka. Poto yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ungkap Ade, pada Rabu (15/3/23) sore.

Dijelaskan, pemilik akun Sandina Iwan tersebut merupakan warga Desa Ambawang yang memposting berita tersebut ke media sosial. Dan saat ini Tersangka SI telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 handphone merk Oppo A16 warna silver dan nomor telepon,” jelasnya.

Ade mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan.

“Polres Kubu Raya akan terus memantau dan menindak tegas pelaku penyebar berita hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” cetusnya.

Ditegaskan, bagi penyebar berita Hoax dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Ambawanghoakskorban begalpembegalanPolres Kubu RayaUU ITE
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Kembali ke Yayasan dengan Gelagat Aneh, Pria 25 Tahun Tertangkap Bawa Sabu

11/12/2025

Empat Kali Kirim Sabu, Mantan Pembalap Nasional asal Kalbar Ditangkap

08/12/2025

Cinta Tanpa Denyut Nadi, Polisi Ungkap Unggahan Terakhir Korban Gantung Diri di Pulau Limbung

16/10/2025

Dua Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Kubu Raya, Salah Satunya Disita dari Bandara Supadio

10/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang