Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Bahas Perbup Pengendalian Solar Bersubsidi
NewsSintang

Bahas Perbup Pengendalian Solar Bersubsidi

Last updated: 17/02/2022 23:28
16/02/2022
News Sintang
Share

POTO : Saat rapat pembebasan Draft Perdu solar bersubsidi (Ist)

Tim liputan – radarkalbar. com

SINTANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin rapat pengendalian jenis bahan bakar minyak tertentu (Solar Bersubsidi), Rabu (16/2/2022).

Hadir saat itu, Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kabupaten Sintang, Muhammad Agung, Kadis Perindagkop dan UKM, Ir Arbudin, M. Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Erwin Simanjuntak, Kepala Bappeda, Kartiyus, SH, M. Si, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sebel Manik, perwakilan OPD Sintang.

Sekda Sintang Yosepha Hasnah menyampaikan rapat secara khusus membahas draft Peraturan Bupati Sintang tentang Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Kabupaten Sintang.

“Kita juga dalam rangka menindaklanjuti dari Surat Gubernur Kalimantan Barat yang ditujukan ke Bupati dan Walikota Se Kalimantan Barat tentang Pengendalian Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) tanggal 2 Februari 2022. Nanti akan kita atur, satu SPBU akan menyalurkan solar ke berapa sub penyalur di daerah mana. Kita akan bahas pasal per pasal yang ada dalam Perbup ini. Kita akan batasi jumlah sub penyalur setiap kecamatan. Kita atur dengan baik, ” terangnya.

Sementara, Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alexander menjelaskan Peraturan Bupati yang mengatur soal solar bersubsidi baru ada di Sanggau dan Kubu Raya saja.

“Perbup ini mengikuti Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Yang diatur dalam Perbup ini adalah ketersediaan dan penyaluran, penunjukan sub penyalur, perizinan, rekomendasi, pembelian dan harga jual, tanggungjawab sub penyalur, pengawasan dan sanksi serta lampiran” terang Aleksander.

Pelaksana Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Sebel Manik menyampaikan dasar pengaturan solar bersubsidi ini adalah adanya pembatasan pembelian Surat Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 04/P3JBT/BPHMigas/Kom/2020 tanggal 11 Februari 2020 tentang pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang atau barang.

“Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter per hari, kendaraan penumpang/barang roda 4 maksimal 80 liter per hari dan kendaraan penumpang/barang roda 6 maksimal 200 liter per hari,” terang Sebel Menaik.

Pengaturan ini juga dilatar belakangi oleh pengawasan penyalur solar di lapangan masih lemah, tingginya permintaan solar pasca menurunnya kasus covid-19 yang bersamaan menyangkut aktivitas industri dan ekspedisi, dan kenaikan harga minyak dunia.

“Dampak yang ditimbulkan adalah terjadinya penyelewengan penyaluran solar serta masyarakat dan konsumen pengguna kesulitan mendapatkan solar, ”ujarnya.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Solar bersubsidi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Suara Sejuk dari Sintang, Andi Irsan Ajak Publik Tetap Tenang Sikapi Proses Hukum Gubernur Kalbar

08/10/2025

Geledah Kantor PDAM, Tim Kejari Sintang Amankan Sejumlah Barang Bukti

04/09/2025

Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang

10/08/2025

Sekejap Jadi Arang..! Kebakaran Hanguskan 9 Ruko di Jalan WR Supratman, Kota Sintang

13/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang