Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Bahas Perbup Pengendalian Solar Bersubsidi
NewsSintang

Bahas Perbup Pengendalian Solar Bersubsidi

Last updated: 17/02/2022 23:28
16/02/2022
News Sintang
Share

POTO : Saat rapat pembebasan Draft Perdu solar bersubsidi (Ist)

Tim liputan – radarkalbar. com

SINTANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin rapat pengendalian jenis bahan bakar minyak tertentu (Solar Bersubsidi), Rabu (16/2/2022).

Hadir saat itu, Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kabupaten Sintang, Muhammad Agung, Kadis Perindagkop dan UKM, Ir Arbudin, M. Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Erwin Simanjuntak, Kepala Bappeda, Kartiyus, SH, M. Si, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sebel Manik, perwakilan OPD Sintang.

Sekda Sintang Yosepha Hasnah menyampaikan rapat secara khusus membahas draft Peraturan Bupati Sintang tentang Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Kabupaten Sintang.

“Kita juga dalam rangka menindaklanjuti dari Surat Gubernur Kalimantan Barat yang ditujukan ke Bupati dan Walikota Se Kalimantan Barat tentang Pengendalian Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) tanggal 2 Februari 2022. Nanti akan kita atur, satu SPBU akan menyalurkan solar ke berapa sub penyalur di daerah mana. Kita akan bahas pasal per pasal yang ada dalam Perbup ini. Kita akan batasi jumlah sub penyalur setiap kecamatan. Kita atur dengan baik, ” terangnya.

Sementara, Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alexander menjelaskan Peraturan Bupati yang mengatur soal solar bersubsidi baru ada di Sanggau dan Kubu Raya saja.

“Perbup ini mengikuti Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Yang diatur dalam Perbup ini adalah ketersediaan dan penyaluran, penunjukan sub penyalur, perizinan, rekomendasi, pembelian dan harga jual, tanggungjawab sub penyalur, pengawasan dan sanksi serta lampiran” terang Aleksander.

Pelaksana Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Sebel Manik menyampaikan dasar pengaturan solar bersubsidi ini adalah adanya pembatasan pembelian Surat Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 04/P3JBT/BPHMigas/Kom/2020 tanggal 11 Februari 2020 tentang pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang atau barang.

“Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter per hari, kendaraan penumpang/barang roda 4 maksimal 80 liter per hari dan kendaraan penumpang/barang roda 6 maksimal 200 liter per hari,” terang Sebel Menaik.

Pengaturan ini juga dilatar belakangi oleh pengawasan penyalur solar di lapangan masih lemah, tingginya permintaan solar pasca menurunnya kasus covid-19 yang bersamaan menyangkut aktivitas industri dan ekspedisi, dan kenaikan harga minyak dunia.

“Dampak yang ditimbulkan adalah terjadinya penyelewengan penyaluran solar serta masyarakat dan konsumen pengguna kesulitan mendapatkan solar, ”ujarnya.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Solar bersubsidi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Anggaran Fantastis Hasil Minimalis…!! Proyek Penguatan Tebing Kampung Ladang Sintang Sudah Didera Keretakan

17/03/2026

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

10/03/2026

Polres Sintang Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Modus Teh Cina, Satu Pelaku Diburu

02/03/2026

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Sintang dan Sekitarnya

23/01/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang