Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Ditunda, Ini Alasannya


POTO : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat (Prokopim).

radarkalbar.com, SINTANG – Sedianya, pelantikan Jarot Winarno dan Sudiyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih, akan dilakukan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji, berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, pada Rabu, (17/2/2021).

Namun, akhirnya ditunda hingga akhir bulan Februari 2021, setelah adanya pesan melalui whatsapp Drs. Akmal Malik, M.Si sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri telah memimpin rapat di Jakarta dan hasilnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di seluruh Indonesia yang merupakan pilkada pada 9 Desember 2020 ditunda.

Kemudian, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang rencana tanggal 17 Februari 2021 diundur sampai dengan akhir bulan Februari tahun 2021, dengan 2 ( dua ) opsi langsung pelaksanaan pelantikan di ibu kota provinsi atau virtual di masing-masing kabupaten. Demikian bunyi pesan yang menyebar ke seluruh Indonesia tersebut termasuk ke Kalbar dan Kabupaten Sintang.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan mengirim surat resmi soal jadwal pelantikan khususnya penentuan tanggal pelantikan akhir Februari 2021.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga akan segera mengeluarkan petunjuk teknis pelantikan baik secara virtual atau disatukan di ibu kota Provinsi Kalbar. Jika Kemendagri memutuskan pelantikan dilakukan secara virtual, maka petunjuk teknis akan sangat detail mengingat baru pertama kalinya dilakukan di Indonesia.

Sementara, Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH. M. Hum dalam postingan di media sosial facebook Bang Midji, menyebutkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati untuk lima kabupaten yakni Sintang, Bengkayang, Melawi, Kapuas Hulu dan Ketapang akan dilakukan pada 25 Februari 2021. Hanya saja Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH. M. Hum belum menyebutkan proses pelantikan secara virtual atau berkumpul di Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalbar.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat membenarkan penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Hal itu berdasarkan informasi yang diterima dari Pemprov Kalbar dan Kemendagri, penundaan disebabkan oleh adanya belum selesainya penyusunan surat keputusan (SK) pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Kemudian  serta surat keputusan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.

“Belum selesainya SK tersebut disebabkan oleh adanya daerah-daerah yang terlambat mengusulkan. Gubernur juga diminta menunjuk Sekretaris Daerah definitif atau Pj Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian Bupati,” ungkapnya.

Kemudian kata Yasser, untuk Kabupaten Sintang sudah dipastikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang ditunjuk oleh Gubernur Kalbar sebagai Pelaksana Harian Bupati Sintang sampai Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih dilantik oleh Gubernur Kalimantan Barat.

Terpisah,  Kasubbag Administrasi Pemerintahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Sintang, Eman Kurniawan menjelaskan Pemkab Sintang juga bergerak cepat menyikapi penundaan pelantikan tersebut.

“Nah, dengan ditunjuknya Bu Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si sebagai Pelaksana Harian Bupati Sintang. Maka Pemkab Sintang akan melaksanakan acara penyerahan memori jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Masa Bhakti 2016-2021 kepada Pelaksana Harian Bupati Sintang pada Rabu, (17/2/2021) pukul 10.00 WIB di Pendopo Bupati Sintang,” ungkapnya.

 

 

 

 

 

Pewarta/sumber : Prokopim Sintang.

Editor : Sery Tayan.


Like it? Share with your friends!