Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Fakta Sidang Ungkap Kejanggalan Hukum, Aktivis Antikorupsi Terancam Dikriminalisasi
HukumSanggau

Fakta Sidang Ungkap Kejanggalan Hukum, Aktivis Antikorupsi Terancam Dikriminalisasi

Last updated: 16/01/2026 21:39
16/01/2026
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Saat persidangan dua aktivis FGR Anti Korupsi di PN Surabaya, pada Jumat 16 Januari 2026 ( ist)

Tim liputan : radarkalbar.com

SURABAYA – Ketika hukum diproses tanpa prosedur yang benar, keadilan berubah menjadi ancaman.

Inilah yang mencuat dalam sidang dua aktivis perkara dua aktivis Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dinilai sarat pelanggaran sejak tahap awal penanganan perkara.

Selain itu, fakta-fakta di ruang sidang menunjukkan hukum berpotensi dijalankan secara serampangan, bahkan cenderung represif terhadap gerakan masyarakat sipil.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. (Cand) Suparman, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan perkara ini tidak berdiri di atas fondasi hukum yang kuat, mulai dari kronologi kejadian hingga penerapan pasal pidana, seluruhnya dinilai tidak memenuhi prinsip due process of law.

Ia secara tegas membantah tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada kliennya. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, unsur meminta sebagaimana disyaratkan dalam pasal tersebut tidak pernah terjadi.

Menurut Suparman, fakta persidangan justru mengungkap tawaran datang dari pihak lain.

“Jika pola penegakan hukum seperti ini dibiarkan, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung rakyat dan berubah menjadi alat pembungkam,” tegas Suparman.

Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran atas kriminalisasi aktivis di Indonesia.

Pengadilan kini diuji untuk menunjukkan keberpihakannya pada keadilan substantif dan keberanian mengoreksi kesalahan aparat penegak hukum. ( red)

 

 

 

 

 

 

Editor publisher : radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aktivis FGR Anti KorupsiPN Surabaya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Fenomena “Baliho Viral” di Sanggau..!! Ruang Publik Jadi Ajang Luapan Emosi Pribadi

14 jam lalu

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

15 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Landak Gulung Sindikat Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Residivis

28/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang