Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Kacau…!! Ngaku Tak Beduet nak Bayar Kost, Pria Ini Curi Mesin Giling Tebu, Akhirnya Ditangkap Polisi
Kubu Raya

Kacau…!! Ngaku Tak Beduet nak Bayar Kost, Pria Ini Curi Mesin Giling Tebu, Akhirnya Ditangkap Polisi

Last updated: 16/12/2023 19:07
15/12/2023
Kubu Raya
Share

FOTO : tersangka pencurian mesin giling tebu saat ditangkap petugas Polsek Sungai Kakap (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

TIM Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalbar sukses menangkap seorang pria berinisial AI (21) warga Pontianak, pada salah satu rumah kost, di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur, Senin (11/12/23) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pria ini ditangkap karena terbukti sebagai pelaku pencurian mesin giling tebu di Jalan Raya Sungai Kakap, Gang Lingkungan, Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah menuturkan diketahui hilangnya mesin giling tebu itu, setelah pada Minggu (10/11/2023), pemiliknya atau korban sekitar pukul 23.00 WIB,hendak mengambil teko di gerobak es tebu miliknya.

Tapi, alangkah terkejutnya korban dan mendapati mesin giling tebu miliknya telah raib dan hilang.

Lantas, korban langsung mendatangi Polsek Sungai Kakap untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Tim Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,”ujar Ade, Jumat (15/12/2023).

Menurut Ade, pelaku sempat mengetahui kedatangan petugas. Kemudian berusaha melarikan diri dari pintu belakang.

Namun, berkat kesigapan petugas pelarian pelaku terhenti dan berhasil menangkap AI beserta barang bukti.

“Nah, saat diinterogasi AI mengakui dirinya lah pelaku pencurian mesin giling tebu di jalan Raya Sungai Kakap, Gang Lingkungan, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian mesin giling tebu tersebut bertujuan untuk membayar uang kost.

Ditegaskan Ade, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pembeli barang bukti berupa mesin giling tebu yang dijual oleh pelaku,”ucapnya. (Hms_ReKR/red).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kubu rayapencuri mesin giling tebuPolsek Sungai Kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Aksi Pencurian Berujung Penganiayaan Brutal, Satu Keluarga Jadi Korban di Sungai Kakap

24/12/2025

Kembali ke Yayasan dengan Gelagat Aneh, Pria 25 Tahun Tertangkap Bawa Sabu

11/12/2025

Empat Kali Kirim Sabu, Mantan Pembalap Nasional asal Kalbar Ditangkap

08/12/2025

Kakek Bau Tanah Jadi Kurir Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi

04/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang