POTO : tersangka OT yang diamankan petugas Polsek Sungai Kakap, Kubu Raya (Ist)
Pewarta/editor : Res Kubu Raya/red
KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM
SEORANG pria berinisial D (33), warga Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tak berkutik saat diciduk petugas Polsek Sungai Kakap.
Pria ini ditangkap karena disangkakan menggelapkan sepeda motor Honda Vario KB 4018 OT sebuah Handphone (HP) merk Oppo A12.
Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin mengungkapkan tersangka D diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/374/XI/2022/2022/SPKT/Sek. Kakap/Res.KR/Kalbar tanggal 8 November 2022. Atas tindak tersangka OT melarikan sepeda motor dan Hp milik korban beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap, Desa Pal 9.
“Kita sudah mengamankan tersangka OT. Sepeda motor korban digadaikan kepada seorang pria di Kendawangan, Ketapang berinisial OK sebesar 2 juta. Nah, uangnya dihabiskan tersangka untuk bermain judi online,” ujar AKP Dede Hasanudin, S.H. Selasa (15/11/2022).
Ia menuturkan, penggelapan ini dilakukan tersangka pada Selasa (21/11/2022) sekira Jam 10.00 WIB. Kejadian ini bermula, tersangka OT mendatangi rumah korban yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap, Desa Pal 9, untuk meminjam sepeda motor dan handphone milik korban, dengan alasan akan menemui kawannya di sebuah warung kopi di dekat kawasan itu.
“Korban ini, merupakan temannya tersangka. Dan percaya saja dan meminjamkan sepeda motor dan handphone miliknya kepada tersangka,” timpalnya.
Namun sambung AKP Dede, setelah korban menunggu sekitar 2 jam tersangka tidak kunjung kembali. Lantas korban pun mencari tersangka, selang beberapa hari korban mendapatkan informasi sepeda motor dan HP miliknya telah digadaikan tersangka.
” Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 19.900.000,” timpalnya.
Ditegaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan Satuan Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap pada Jumat (21/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB, berhasil menangkap tersangka OT di Jalan Raya Sungai Kakap.
“ Tersangka mengakui perbuatannya. Tim Unit Reskrim masih mengejar seorang pria berinisial OK asal Kendawangan Kabupaten Ketapang. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan pengungkapan tersangka kasus penipuan tersebut.
“Saat ini Polsek Sungai Kakap masih melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pria berinisial OK asal Kendawangan Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.