Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Jaksa Tuntut Pedagang Sisik Trenggiling 3 Tahun 3 Bulan Penjara, Wujud Komitmen Penegakan Hukum Konservasi
HukumSanggau

Jaksa Tuntut Pedagang Sisik Trenggiling 3 Tahun 3 Bulan Penjara, Wujud Komitmen Penegakan Hukum Konservasi

Last updated: 17/08/2025 09:33
15/08/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Suasana sidang perdagangan ilegal sisik Trenggiling di PN Sanggau, pada Kamis 14 Agustus 2025 [ ist ]

Tim redaksi – RADARKALBAR.COM

SANGGAU – Tuntutan tegas disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap Dominikus Loin (DL), terdakwa kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (14/8/2025).

Jaksa Robin Pratama meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada DL.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf F jo. Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 32 Tahun 2024.

Tindakan tersebut, menurut JPU, tidak sejalan dengan komitmen pemerintah menjaga kelestarian satwa dilindungi, terutama trenggiling yang kini berada di ambang kepunahan.

Dalam persidangan, JPU telah menghadirkan tujuh saksi dan dua ahli untuk menguatkan dakwaan.

Salah satu saksi kunci adalah Maria Endang, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus serupa dan mengaku bertransaksi jual beli sisik trenggiling senilai Rp 15 juta dengan terdakwa di kediaman DL.

Ahli Digital Forensik Haryo Pradityo turut memaparkan bukti digital berupa percakapan whatsApp, foto, lokasi, hingga kontak mencurigakan di ponsel DL yang menguatkan dugaan praktik perdagangan ilegal.

Penggunaan istilah tersamar “kerupuk” dan “keripik” disebut menjadi modus untuk mengecoh petugas.

Jaksa menyebutkan pertimbangan memberatkan, yakni tindakan DL memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Meski demikian, hal yang meringankan seperti pengakuan terdakwa, menjadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya tetap disampaikan.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa bersalah memperdagangkan, menyimpan, atau memiliki bagian tubuh satwa dilindungi,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Kasus ini mendapat atensi publik serta aktivis lingkungan, yang mendorong agar pengadilan memberi efek jera bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa. [rilis Yayasan Kolase ]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PN SanggauSisik trenggilingYayasan Kolase
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Bupati Sanggau Gelar Buka Puasa Bersama: Upaya Perkokoh Silaturahmi Lintas Sektoral

16/03/2026

Lidik Krimsus Pertanyakan LPJU di Sanggau Banyak Tak Nyala, Apa Kerja si “Vendor” dan Kemana Biaya Pemeliharaan?

14/03/2026

Santunan 110 Anak Yatim Piatu Terselenggara, Kades Pedalaman Sampaikan Terima Kasih kepada para Donatur

15/03/2026

Sinergi Tanpa Batas : Pemdes Pedalaman Tayan, PT ANTAM, PT ICA dan para Donatur Kompak Manjakan Anak Yatim di Bulan Ramadan

15/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang