Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD


FOTO : Bupati dan Wakil Bupati Sekadau serta Ketua DPRD, Kapolres Sekadau serta sejumlah pihak lainnya berpoto bersama usai pelantikan PAW anggota DPRD Sekadau (Sutar)

Pewarta/editor : sutarjo

SEKADAU – adarkalbar com

BUPATI Sekadau, Aron SH dan Wakil Bupati Subandrio menghadiri pelantikan pergantian antar waktu (PAW) salah seorang anggota DPRD dari partai Nasdem hasil pemilu legislatif (pileg) tahun 2019.

Seremoni pelantikan PAW tersebut dipimpin Ketua DPRD Sekadau, Radius Efendy didampingi Wakil Ketua DPRD Zainal, pada Senin (15/08/2022) berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sekadau.

Ketua DPRD Radius Efendy mengatakan mekanisme proses PAW dari almarhum Ir.Teguh Arif Hardiyanto kepada Ocy Hendrata sudah memenuhi persyaratan.

Mekanisme seperti ini, pertama partai politik menyampaikan nama siapa yang menganti dan mengantikan siapa kepada KPU Kabupaten Sekadau. Lantas setelah itu, KPU menyampaikan nama tersebut ke DPRD. Kemudian selanjutnya unsur pimpinan DPRD menyampaikan ke pemerintah Provinsi melalui Bupati SEkadau.

Selanjutnya, Pemprov Kalbar menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian Kemendagri menyampaikan surat ke Pemprov. Selanjutnya barulah Pemprov menyampaikan surat kepada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau untuk dijadwalkan waktu dan hari pelantikan.

“Sehingga hari kita adalah pelantikan, itu artinya semua proses PAW sudah memenuhi syarat sesuai aturan,” kata Radius.

Hadir pada acara pelantikan tersebut, Kapolres Sekadau AKBP Suyono, Ketua TP.PKK Ny. Magdalena Susilawati Aron, Ketua GOW Ny. Wiwin Artarina Subandrio, perwakilan dari Dandim 1204 Sanggau, Perwakilan Kantor Pengadilan, perwakilan dari Kejari Sekadau serta sejumlah kepala SKPD dan ibu-ibu dari Bhayangkara serta undangan lainnya.


Like it? Share with your friends!