Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Bejat..!! Seorang Bapak di Nanga Taman, Sekadau Setubuhi Anak Kandung
Sekadau

Bejat..!! Seorang Bapak di Nanga Taman, Sekadau Setubuhi Anak Kandung

Last updated: 15/06/2024 19:10
15/06/2024
Sekadau
Share

FOTO : ilustrasi anak terancam kekerasan [ist]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Entah apa yang merasuki benak WD (43) warga Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau hingga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, membenarkan kejadian ini.

Menurut dia, peristiwa yang memilukan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2018 di rumah korban di Kecamatan Nanga Taman.

Saat itu, korban berusia 11 tahun, masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Terkuaknya ulah pelaku ini, setelah korban melaporkan kejadian ini kepada ibunya, YN (35). Nah, mengetahui hal tersebut, YN menemui dan memastikan kebenaran dari laporan tersebut,” ungkap Iptu Kuswiyanto, Sabtu (15/6/2024).

Ditambahkan, kepada YN ibunya, korban mengungkapkan pelaku WD telah melakukan tindakan asusila sejak tahun 2018 hingga tahun 2023.

“YN kemudian terlibat perdebatan dengan pelaku. Dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Sekadau, pada Jumat (14/6/2024),” bebernya.\

Dijelaskan, pelaku WD telah diamankan oleh petugas Satuan Reskrim Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara, barang bukti berupa beberapa pakaian juga telah diamankan.

Selain itu, korban kini berada dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menjalani visum di pihak medis.

“Pelaku WD dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Wabup Sekadau Tekankan Sinergi Tiga Pilar pada Peringatan May Day 2026

02/05/2026

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

30/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang