Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Aaaa..Udaah..! Alat Rusak Karena Kecelakaan Kerja, Gaji Operatornya Dipotong. Manager PT MJP Bilang Ada PP Tapi Khusus Driver
Sekadau

Aaaa..Udaah..! Alat Rusak Karena Kecelakaan Kerja, Gaji Operatornya Dipotong. Manager PT MJP Bilang Ada PP Tapi Khusus Driver

Last updated: 15/06/2019 23:35
15/06/2019
Sekadau
Share

Sekadau (radar-kalbar.com)- Sejumlah karyawan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Multi Jaya Perkasa (MJP) Sekadau, khususnya operator/driver menilai kebijakan manajemen perusahaan tersebut tak populis dan terkesan memberatkan mereka.

Pasalnya, jika alat yang mereka operasikan rusak. Maka mereke harus ikhlas gajinya dipotong oleh manajemen perusahaan tersebut.

“Kan, kecelakaan itu tidak kami kehendaki. Namun yang namanya kecelakaan tetap saja terjadi kendati semua manusia tidak menginginkan hal tersebut. Kan anehnya ketika terjadi kecelakaan kerja dan alat yang kami driver rusak, kami di suruh ganti kerusakan tersebut. Ini koti (bagaimana, red), kan jelas memberatkan kami,” ungkap salah seorang karyawan yang namanya enggan di publikasi Jumat(14/6/2019) di Sekadau.

Menurut dia, sebagai driver baik alat berat maupun truk fuso. Jelas tidak ada seorang driver ataupun operator yang mau kecelakaan, hanya saja dalam kerja, semua itu terjadi diluar kehendak.

“Kecelakaan bisa terjadi karena kerusakan alat atau mesin, atau karena kondisi jalan yang di lalui. Itulah salah satu pemicu terjadinya kecelakaan, tidak ada unsur sengaja,” ucapnya

Lagi-lagi yang tidak bisa diterima para operator ini, sanksi dari perusahaan, yang mana, apabila ada kerusakan alat akibat kecelakaan kerja selalu menberatkan karyawan. Sebab kerusakan alat selalu dibebankan kepada karyawan dengan cara potong gaji setiap bulannya, padahal tidak ada aturan yang mengatur hal demikian.

“Untuk itu kami minta pihak terkait, segera melakukan tindakan atau teguran kepada pihak perusahaan,agar karyawan tidak lagi diberatkan dengan pemotongan gaji untuk menganti kerusakan alat akibat kecelakaan kerja,” harapnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Manager PKS PT MJP, R Jafar mengakui bahwa hal tersebut memang sudah di atur dalam peraturan perusahaan (PP). Namun Ia berdalih aturan tersebut hanya berlaku untuk driver.

“Hal itu kita anggap kelalaian kerja, sebagai driver mereka harus paham dengan kondisi alat atau medan jalan yang di lalui,” kilahnya.

 

 

 

 

Pewarta : sutarjo/radar-sekadau.com
Editor : antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DriverGaji dipotongKeluhkanPT MJPSekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Pastikan Kelayakan Makan Bergizi Gratis, DPC Gerindra Sekadau Sidak Dua SPPG

08/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

UT Sekadau Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026

04/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang