Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Kejari Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Desa Pasir, Kerugian Negara Capai Rp 640 Juta Lebih
HukumMempawah

Kejari Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Desa Pasir, Kerugian Negara Capai Rp 640 Juta Lebih

Last updated: 15/05/2025 21:52
15/05/2025
Hukum Mempawah
Share

FOTO : Tersangka HA (rompi orange), Kades Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah non aktif didampingi petugas Kejari Mempawah saat akan digiring ke Rutan Kelas II A Pontianak [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Mempawah.

Tersangka berinisial AH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Pasir (kini nonaktif, red), diserahkan oleh penyidik Polres Mempawah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Erik Adiarto, SH, MH menyampaikan menegaskan tersangka AH segera menjalani proses penuntutan.

“Karena telah memasuki tahap penuntutan, tersangka AH akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia kami tahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk 20 hari ke depan,” ujar Erik.

Menurut Erik, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak. Jadwal sidang akan ditentukan oleh hakim setelah pelimpahan dilakukan.

Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengelolaan dana APBDes tahun 2019, AH diduga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 640.828.696,00.

Jumlah ini sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat.

Proses hukum terhadap AH menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. [red/r]

editor/publisher : tim redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kades PasirKecamatan Mempawah HilirKejari MempawahKorupsi Dana Desa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Antara Ternak Mulyono dan Anak Abah
03/05/2025
Di Balik Kebun Luas PT KAP, Pansus DPRD Kayong Utara Temukan Praktik Tak Lazim
10/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Datang untuk Melamar Pekerjaan, Pria Asal Maluku Ditemukan Meninggal di Kubu Raya

29/05/2025

Cucu Durhaka di Manismata Ketapang, Nenek Sakit Stroke Jadi Korban Kejahatan di Tengah Malam

29/05/2025

Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Ekstasi di Depan Penginapan, 25 Butir Pil Ekstasi Diamankan

29/05/2025

Diduga Gelapkan Alat Panen Milik PT MAR, Seorang Karyawan Diamankan Polisi

29/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang