Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Kejari Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Desa Pasir, Kerugian Negara Capai Rp 640 Juta Lebih
HukumMempawah

Kejari Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Desa Pasir, Kerugian Negara Capai Rp 640 Juta Lebih

Last updated: 15/05/2025 21:52
15/05/2025
Hukum Mempawah
Share

FOTO : Tersangka HA (rompi orange), Kades Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah non aktif didampingi petugas Kejari Mempawah saat akan digiring ke Rutan Kelas II A Pontianak [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Mempawah.

Tersangka berinisial AH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Pasir (kini nonaktif, red), diserahkan oleh penyidik Polres Mempawah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Erik Adiarto, SH, MH menyampaikan menegaskan tersangka AH segera menjalani proses penuntutan.

“Karena telah memasuki tahap penuntutan, tersangka AH akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia kami tahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk 20 hari ke depan,” ujar Erik.

Menurut Erik, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak. Jadwal sidang akan ditentukan oleh hakim setelah pelimpahan dilakukan.

Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengelolaan dana APBDes tahun 2019, AH diduga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 640.828.696,00.

Jumlah ini sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat.

Proses hukum terhadap AH menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. [red/r]

editor/publisher : tim redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kades PasirKecamatan Mempawah HilirKejari MempawahKorupsi Dana Desa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang

06/02/2026

Polisi Kejar si Pembuang Bayi yang Ditemukan di Perairan Tanjung Beringin Batu Ampar

03/02/2026

Insiden Molotov di SMPN 3 Sungai Raya, Pelaku Ditangkap Polisi

03/02/2026

Polsek Nanga Tayap Amankan Seorang Pengedar Sabu

03/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang