Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Terdakwa Penjual Sisik Trenggiling 109 Kg Jalani Sidang Perdana di PN Mempawah
Mempawah

Terdakwa Penjual Sisik Trenggiling 109 Kg Jalani Sidang Perdana di PN Mempawah

Last updated: 15/05/2024 12:23
15/05/2024
Mempawah
Share

Foto : saat persidangan terdakwa MG yang didakwa memperdagangkan sisik trenggiling [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Seorang pria berinisial MG warga Kabupaten Melawi, Kalbar terdakwa perdagangan Sisik Trenggiling menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Selasa (14/5/2024).

Sidang ini, dipimpin Kepala PN Mempawah Dr. Abdul Azis , S.H, M.Hum. Saat itu, Ketua Majelis Hakim sempat menawarkan penasehat hukum kepada tersangka.

“Apakah bapak mau pakai penasehat hukum, administrasinya di bayarkan oleh negara bukan bapak yang membayar,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Dalam persidangan itu, terdakwa MG didakwa dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, dikarenakan saksi belum bersedia maka sidang tersebut ditunda sepekan kedepan.

Sebelumnya, terdakwa MG ditangkap pada salah satu hotel yang terletak di Kubu Raya, saat hendak menjual Sisik Trenggiling yang berasal dari rekannya AHM melalui saudara AP.  Dan Sisik Trenggiling ini, saat itu akan di ekspor ke India.

Diketahui, Trenggiling merupakan hewan langka yang dilindungi. Sebelum ke meja hijau, terdakwa MG kedapatan membawa Sisik Trenggiling seberat 109 Kilogram (Kg).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
16 jam lalu
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Fasilitasi Tiket Nonton, Alpian dan Agun 899 Pesankan Sportivitas untuk Suporter Persiwah di Laga Pamungkas

08/02/2026

Kasus Dugaan Penipuan Masih Diselidiki, Polisi Periksa Sejumlah Saksi, Maman : Usut Secara Objektif, Subandio Masih Bungkam

30/01/2026

Janji Tak Terpenuhi, Maman Suratman Laporkan Subandio ke Polisi

25/01/2026

Tak Ada Hambatan, Pembangunan Jembatan SMAN 2 Segedong Selesai Tepat Waktu

16/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang