Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > News > Suparman : Tuntutan 10 Bulan untuk Petani Diduga Pelaku Karhutla Terlalu Berat
News

Suparman : Tuntutan 10 Bulan untuk Petani Diduga Pelaku Karhutla Terlalu Berat

Last updated: 18/01/2020 12:00
15/01/2020
News
Share

Pontianak, radar-kalbar.com– Perkara dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan petani kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, pada Selasa (14/1/2020).

Kali ini, sudah masuk agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahwasanya, JPU  dalam requisitoirnya No.Reg. Perkara: PDM-305/Ponti/10/2019, menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan.

Soalnya, JPU beranggapan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 188 KUHP sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan kedua.

Kuasa hukum terdakwa, Suparman SH dari  LBH Pontianak selaku  menyampaikan tuntutan JPU tersebut terlalu berat karena tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa, yang notabennya adalah seorang petani yang sudah berusia lanjut.

“Meskipun demikian kami selaku kuasa hukum tetap menghormati dan menghargai tuntutan JPU. Sebab hal tersebut menjadi domain JPU dalam mlakukan penuntutan siapapun tidak boleh mengintervensinya,” ungkap Suparman.

Atas tuntutan JPU tersebut, Suparman selaku kuasa hukum akan mengajukan pembelaan (pleidoi) karena berdasarkan fakta yng terungkap dalam persidangan, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak ada yang terpenuhi.

“Salah satunya adalah soal tuntutan 10 bulan berdasarkan Pasal 188 KUHP , dimana salah satu unsur pasalnya adalah menimbulkan bahaya untuk umum. Bahayanya dimana saksi yg dihadirkan oleh JPU sendiri tidak keberatan terhadap kebakaran padahal rumah saksi tsb berada disamping tempat kebakaran,” paprnya.

Selain itu, menurut Suparman tuntutan jaksa tersebut tidak hanya melukai terdakwa yang seorang petani. Tetapi melukai juga para petani-petani yang kebiasaanya membkar sampah dilahannya.

“Tuntutan 10 bulan penjara tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Jika memang membakar tumpukan bongkahan kayu/sampah yang menjadi indikasi sarang ular dan luas yg terbakar juga hanya 10 x 20 meter persegi. Dan memang melanggar hukum, pantaskah dituntut 10 bulan?,” tanyanya.

Kekesalan juga disampaikan oleh anak terdakwa, yakni Sarbini, menyampaikn tuntutan JPU yang 10 bulan atas bapak sangatlah memberatkan. Sebab apa yg dilakukan bapaknya, bukan bermaksud untuk menyebabkan kebakaran dan menimbulkn keresahan bagi masyarakat. Dan, bapaknya selain sudah usia lanjut juga sering sakit-sakitan ketika dalam masa tahanan.

“Harusnya ini juga dipertimbangkan oleh jaksa tapi meskipun demikian kami menghormati dan menghargai  atas tuntutan JPU tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap kedepannya semoga tidak ada petani yng mengalami nasib yng sama seperti bapaknya.

Sumber : Kepala Bidang Program dan Kampanye LBH Pontianak, Abdul Azis, SH.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KarhutlaLBH PontianakPetaniTerdakwa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Deputi Penasehat Presiden Berkunjung ke Kantor Pusat SMSI

24/01/2025

Truk Lepas Kendali dan Terjun Bebas ke Jurang, 2 Meninggal, Seorang Luka Serius

19/01/2025

Hujan Tinggi, Jalan Licin dan Direndam Banjir, Polres Kubu Raya Sampaikan Himbauan

12/12/2024

Tiga Mahasiswa Ini, Akhiri Masa PKKHP di LBH Pontianak, Sempat Berikan Bantuan Hukum Gratis

12/12/2024

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang