Polsek Kendawangan Amankan Pengedar dan Pemakai Narkoba


POTO : ilustrasi penangkapan tersangka narkoba (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red**

KETAPANG – radarkalbar.com

TIM Polsek Kendawangan, Ketapang mengamankan 4 orang pria masing-masing berinisial MN (33), YD (33), MS (38), dan AM (42).

Keempat pria ini diamankan pada sebuah rumah usai diduga memakai serta mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Minggu (04/12/2022 ) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 11 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu, 2 plastik klip kecil yang berisi 15, ½ buah pil bewarna hijau yang diduga pil ekstasi, sebuah timbangan digital, 1 handphone serta uang tunai sebesar Rp 2.750.000. Kemudian, dua oknum warga lainnya sementara menjadi saksi untuk diambil keterangannya.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Kendawangan Iptu Ananda Gunawan menyampaikan penangkapan keempat pelaku, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, yang menyebutkan sering adanya transaksi serta penggunaan narkoba di sebuah rumah. Dari informasi yang tersebut, menyebutkan rumah tersebut milik salah satu pelaku berinisial MN.

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan dipimpin langsung Kapolsek Kendawangan serta beberapa anggotanya. Kemudian melakukan penggrebekan di rumah tersebut, dan mendapatkan enam orang oknum warga sedang berada didalam rumah tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap keenam pelaku yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Kami berhasil mengamankan BB dari tangan tersangka MN, YD, MS, dan AM sejumlah BB. Nah, dari 6 orang yang kita amankan dan lakukan pemeriksaan, saat ini MN, YD, MS, dan AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka sedangkan dua orang lainnya, statusnya adalah sebagai saksi. Hasil pemeriksaan, MN dan YD mengaku barang haram tersebut kepunyaannya, “paparnya.

Namun demikian, pihaknya kata Kapolsek Kendawangan, terus melakukan pengembangan di lapangan termasuk mencari pemasok dari barang haram tersebut.

” Pastinya Polsek Kendawangan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba di wilayah kami, ”tegasnya.

Keempat pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 milyar, dan paling banyak 10 milyar.


Like it? Share with your friends!