Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > MK Mengetuk, Polisi Tertunduk
Opini

MK Mengetuk, Polisi Tertunduk

Last updated: 15/11/2025 21:58
14/11/2025
Opini
Share

FOTO : Ilustrasi [Ai]

Oleh : Rosadi Jamani [ Ketua Satupena Kalimantan Barat ]

MASIH cerita putusan MK. Luar biasa respon netizen terhadap tulisan saya yang pertama. Rata-rata mendukung putusan MK itu.

Pujian pun datang bertubi-tubi pada lembaga yang sempat dipimpin Paman Usman itu. Siapkan lagi Koptagul, kita kupas lagi keputusan sang konstitusi, wak!

Pada Kamis siang 13 November 2025, hari ketika semesta birokrasi Indonesia seperti ditegur langsung oleh Tuhan melalui palu MK. Seperti mengetuk takdir baru republik. Polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Ketukan palu itu, menurut saksi mata imajiner, begitu keras sampai burung-burung di halaman Gedung MK terbang zigzag. Bahkan, seorang pedagang cilok di depan gedung mengira ada gempa kecil.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar dokumen hukum. Ia turun seperti wahyu versi konstitusional, lengkap dengan aura “final and binding” yang lebih mutlak dari password WiFi kantor.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan pernyataan jujur tingkat dewa. “Ya iya lah… kalau aturannya seperti itu kan ya begitu.” Sebuah kalimat sederhana yang saking jujurnya berhasil menenangkan seluruh kementerian, menenangkan para ASN, bahkan menenangkan admin Tiktok politik yang biasanya suka panik dulu baru baca berita.

Prasetyo menjelaskan, mereka masih menunggu petikan putusannya, tapi kepatuhan sudah dipastikan. Premis-nya jelas, baca belakangan, patuh duluan. Luar biasa.

Di ruang sidang MK, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan sambil memancarkan getaran aura ala narrator film sejarah. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya…” katanya dengan intonasi yang mungkin akan sangat cocok dijadikan ringtone para mahasiswa hukum.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” sudah sangat expressis verbis. Tidak perlu ditafsir, tidak perlu direnungi, dan terutama tidak perlu dibandingkan dengan keterangan tambahan aneh seperti “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” yang langsung dihempas MK ke tong sampah norma.

Frasa itu dianggap mengaburkan hukum, seperti tanda lampu sein motor yang mengarah ke kanan tapi beloknya ke kiri. MK menegaskan itu menyinggung kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selesai, dicabut, dimusnahkan secara elegan.

Yusril Ihza Mahendra ikut muncul seperti cameo penting dalam film besar. Ia berkata putusan ini menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Jika diterjemahkan, “Polri, update sistem. MK sudah install patch terbaru.” Komisi itu pasti langsung ribut di grup WA, “Guys, patch note baru keluar!”

Polri lewat Irjen Sandi Nugroho tampil dengan gaya penuh ketenangan seorang guru besar yang sudah hafal hidup. “Terima kasih informasinya, kebetulan kami juga baru mendengar.” Lembut, santun, tapi penuh makna.

Polri akan patuh, tidak membantah, tidak berdrama, dan tidak bikin konferensi pers berseri. Mereka tinggal menunggu salinan resmi, seperti mahasiswa menunggu nilai UTS tapi sudah siap menerima kenyataan apa pun.

Di tengah gegap gempita putusan MK ini, dunia luar ikut menyumbang drama tambahan sebagai pemanis kosmik. Di Dublin, Portugal yang biasanya galak malah kalah 0-2 dari Irlandia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Cristiano Ronaldo kena kartu merah dan diusir dari lapangan. Seakan semesta pada hari itu sedang sinkron, dari Aviva Stadium sampai Gedung MK, semua institusi, negara, dan legenda sepak bola dipaksa patuh pada aturan. Bahkan Ronaldo pun tunduk pada hukum pertandingan, sebuah pengingat bahwa hari itu adalah hari kemenangan bagi kepastian.

Putusan MK berlaku sejak dibacakan, langsung aktif seperti lampu hazard setelah rem mendadak. Semua norma inkonstitusional gugur seketika. Penempatan polisi aktif di jabatan sipil langsung kehilangan landasannya. KPK, BNN, BNPT, semua tersentak halus seperti alarm subuh.

Hari itu republik terasa lebih teratur, lebih logis, dan sedikit lebih lucu. MK mengetok palu, Polri hormat, pemerintah patuh, Ronaldo diusir, Irlandia menang, dan rakyat Indonesia tersenyum sambil berkata: “Wah… hari ini hukum berjalan lurus sekali.”

#camanewak

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PolisiPutusan MK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Analisis Jaringan Kroni Silmy Karim, Sarang Ular di Tubuh Imigrasi

07/06/2026

Mengapa Harus Don Kancil?

08/06/2026

Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan

04/06/2026

Mengenal KH Abdul Karim Fadlun, Predator Enam Anak Kini Jadi Tersangka

29/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang