Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > 2 Pengedar Narkoba di Kecamatan Terentang Ditangkap Tim Gabungan, Ngaku Telah 2 Kali Beraksi
HukumKubu Raya

2 Pengedar Narkoba di Kecamatan Terentang Ditangkap Tim Gabungan, Ngaku Telah 2 Kali Beraksi

Last updated: 14/11/2024 16:35
14/11/2024
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Kedua tersangka saat diamankan tim gabungan Unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Polsek Terentang [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Dua pria berinisial SI(43) dan SN(29) hanya bisa pasrah saat dibekuk tim gabungan Unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Polsek Terentang, pada Senin (11/11/2024).

Keduanya merupakan pengedar narkoba jenis Sabu-sabu. Ketika dibekuk, keduanya berada di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pengiriman narkotika dari kawasan Beting, Pontianak Timur, menuju Kecamatan Terentang.

“Nah, berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku,” ujar Ade, Rabu (13/11/2024).

“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap SI dan SN di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya,” sambungnya.

Saat penggeledahan, tim gabungan menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 7,95 gram yang disimpan di dalam tas milik SN.

Ketika diinterogasi, SN mengakui Sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual bersama SI di Kecamatan Terentang.

“Ini bukan kali pertama mereka melakukan aksi serupa. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah tiga kali terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Terentang,” jelas Ade.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti (BB) kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, tim gabungan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku.

Ade mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya,”cetusnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [red/hms/cpt/ltr]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPengedar NarkobaPolres Kubu RayaPolsek TerentangSabu-sabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Menyuke, 4,55 Gram Barang Bukti Disita

02/05/2026

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pengedar Sabu di Kembayan, Amankan 4,42 Gram Sabu

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang