Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Bongkar Rumah di Rasau Jaya


POTO : Tersangka AK bersama barang bukti (BB) hasil kejahatannya (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/Hms/red

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial AK (27) hanya bisa tertunduk lesu, saat tim Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya menciduk dirinya saat asyik main handphone di salah satu warung kopi, pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB

Penangkapan terhadap AK ini, disangkakan sebagai pencuri spesialis bongkar rumah di wilayah Kecamatan Rasau Jaya dan sekitarnya.

AK diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya atas laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian, sebanyak tiga kali di rumah yang alamatkan di Dusun Rasau Karya Rt/Rw 26/08 Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya dengan Nomor : LP/B/346/ X / 2022 / Kalbar / Res Kubu Raya / Sek Rasau Jaya, tanggal 12 Oktober 2022.

Korban mengalami kerugian dengan nilai yang fantastis yakni sebesar Rp 10 juta lebih.

Saat dikonfirmasi, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan AK sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan, kata Ade, Jumat (14/10/22).

Ade menjelaskan kronologi tiga kali pencurian di rumah korban, AK melakukan aksinya pertama kali pada hari Kamis, tanggal 5 Mei 2022 sekira jam 01.00 WIB, pelaku mencongkel jendela rumah korban. Kemudian, masuk ke dalam rumah dan mengambil 2 (dua) celengan plastik yang berisikan uang logam sejumlah Rp.2 juta serta mengambil satu unit ponsel merek Vivo warna hitam untuk Rp 1 juta.

Aksi yang kedua, AK kembali mendatangi rumah korban pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2022 sekira jam 02.00 WIB, dengan cara yang sama pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil TV LED 42 “inch” warna hitam, 5 buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau, dan blender warna putih, sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp7.5 juta lebih.

Karena dua kali aksinya berhasil AK berulang-ulang perbuatannya pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekira jam 03.00 WIB, pelaku kembali masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban.

Namun aksinya kali ini gagal, karena korban bersama keluarganya terbangun, iapun kabur dari pintu belakang, AK menyadari aksinya tersebut terekam CCTV milik korban.

Korban tidak melaporkan kejadian pertama dan kedua kepada pihak kepolisian. Sebab, ingin membuktikan kecurigaannya terhadap seseorang, dengan adanya aksi yang ketiga pelaku terekam CCTV. Kemudian melaporkan kejadian tersebut dengan membawa barang bukti rekaman CCTV ke pihak Kepolisian Rasau Jaya agar segera ditindak lanjuti,” terangnya.

Ditambahkan Ade, menurut keterangan AK hasil pencurian digunakan untuk membeli rokok, makan dan membeli pakaian.

” Saat tim Reskrim Polsek Rasu Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap barang bukti lain yang dijual AK melalui online facebook,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, AK dijerat dengan pasal pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.


Like it? Share with your friends!