Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Agar Tak Rugikan Penjual, Semua Timbangan Pembeli TBS di Sekadau Akan Ditera Ulang
Sekadau

Agar Tak Rugikan Penjual, Semua Timbangan Pembeli TBS di Sekadau Akan Ditera Ulang

Last updated: 15/09/2021 01:42
14/09/2021
Sekadau
Share

FOTO : ilustrasi mobil truck penakut buah kelapa sawit saat berada diatas timbangan di Loading Ramp (Ist)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU – Berbagai jenis timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di perusahaan maupun di Loading Ramp milik perorangan maupun Koperasi akan dilaksanakan Tera Ulang.

” Semua alat timbangan tanda buah sawit baik yang berada di pabrik milik perusahaan, ramp milik perorangan dan koperasi akan dilaksanakan tera ulang,” ungkap Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, Emanuel SKM.

Dijelaskan, Kabupaten Sekadau terdapat sangat banyak pembeli buah kelapa sawit yang menggunakan timbangan besar. Untuk itu, mesti dilaksanakan tera ulang, sehingga tidak merugikan konsumen.

“Baik pembeli TBS yang sudah mengantongi izin maupun belum, akan kita Tera Ulang semua, tujuannya tentu untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya kepada awak media ini, Selasa (14/9/2021).

Menurut dia, jika alat timbangan tidak ditera ulang. Tentunya akan merugikan konsumen. Tetapi jika timbangan hasil tidak tepat juga akan merugikan pemilik.

Sesuai UU Perlindungan Konsumen, tetap dilakukan Tera Ulang, agar para konsumen tidak dirugikan.

“Karena saat Tera Ulang setahun sekali semua timbangan akan membayar retribusi ke daerah sebesar kurang lebih Rp 12 juta pertahun,” kata Ema.

Sementara, salah seorang pemilik Loading Ramp di Kabupaten Sekadau menyambut baik langkah Pemkab Sekadau melalui instansi akan melakukan tera ulang timbangan tersebut.

“Saya sangat mendukung langkah pemerintah daerah melalui instansi terkait, yang akan melakukan Tera Ulang. Tujuannya agar ada keadilan kepada semua pemilik usaha. Jangan sampai ada yang di Tera Ulang ada yang tidak, karena semua sama harus bayar retribusi kepada pemerintah,” ungkapnya.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Timbangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sopir Dump Truck Tewas Terjepit Bak Saat Bongkar Pupuk di Sekadau

11 jam lalu

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

10/03/2026

Pererat Sinergi, Ormas Peduli Menak Jawant Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Sekadau

10/03/2026

Temui Menteri PU, Bupati Sekadau Perjuangkan Pembangunan Jembatan Tiga Belitang Melalui APBN

06/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang