FOTO : ilustrasi mobil truck penakut buah kelapa sawit saat berada diatas timbangan di Loading Ramp (Ist)
Pewarta : Sutarjo
radarkalbar.com, SEKADAU – Berbagai jenis timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di perusahaan maupun di Loading Ramp milik perorangan maupun Koperasi akan dilaksanakan Tera Ulang.
” Semua alat timbangan tanda buah sawit baik yang berada di pabrik milik perusahaan, ramp milik perorangan dan koperasi akan dilaksanakan tera ulang,” ungkap Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, Emanuel SKM.
Dijelaskan, Kabupaten Sekadau terdapat sangat banyak pembeli buah kelapa sawit yang menggunakan timbangan besar. Untuk itu, mesti dilaksanakan tera ulang, sehingga tidak merugikan konsumen.
“Baik pembeli TBS yang sudah mengantongi izin maupun belum, akan kita Tera Ulang semua, tujuannya tentu untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya kepada awak media ini, Selasa (14/9/2021).
Menurut dia, jika alat timbangan tidak ditera ulang. Tentunya akan merugikan konsumen. Tetapi jika timbangan hasil tidak tepat juga akan merugikan pemilik.
Sesuai UU Perlindungan Konsumen, tetap dilakukan Tera Ulang, agar para konsumen tidak dirugikan.
“Karena saat Tera Ulang setahun sekali semua timbangan akan membayar retribusi ke daerah sebesar kurang lebih Rp 12 juta pertahun,” kata Ema.
Sementara, salah seorang pemilik Loading Ramp di Kabupaten Sekadau menyambut baik langkah Pemkab Sekadau melalui instansi akan melakukan tera ulang timbangan tersebut.
“Saya sangat mendukung langkah pemerintah daerah melalui instansi terkait, yang akan melakukan Tera Ulang. Tujuannya agar ada keadilan kepada semua pemilik usaha. Jangan sampai ada yang di Tera Ulang ada yang tidak, karena semua sama harus bayar retribusi kepada pemerintah,” ungkapnya.
Editor : Antonius