POTO : Bupati Landak saat melantik BPD (ist).
radarkalbar.com, LANDAK – Sebanyak 959 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Landak dari 145 desa di Kabupaten Landak dilantik dan mengikuti pengambilan sumpah janji, pada Selasa (13/4/2021).
Seremoni pelantikan anggota BPD periode 2021-2027 itu, dipimpin Bupati Landak Karolin Margret Natasa berlangsung di Lapangan GOR Patih Gumantar Ngabang.
Hadir saat itu unsur Forkopimda Landak, Sekda Landak, Anggota DPRD Landak, Kepala OPD Kabupaten Landak, Camat dan Kades se-kabupaten Landak.
Selama rangkaian pelantikan ini mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19 yang berlaku dan semua yang hadir juga sudah dilakukan tes swab antigen.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan pelantikan BPD ini merupakan rangkaian proses konstitusi. Dan kegiatan pemilihan anggota BPD yang juga memberikan kepastian hukum atas hasil pilihan dan keterwakilan masyarakat beberapa waktu yang lalu.
“Pemerintah dalam hal ini Bupati Landak mengesahkan apa yang menjadi pemilihan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menjadi perangkat desa atau BPD bukanlah tugas yang mudah, jangan dikira gampang atau enak, tetapi sebenarnya tuntutan tugas seorang BPD sangat berat kalau benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Bupati Landak, hendaknya dicatat dalam hati masing-masing BPD yang telah dilantik, bahwa seorang BPD yang di pilih secara langsung oleh masyarakat, dilantik oleh Bupati dan mempunyai tugas tanggung jawab, terikat pada aturan dan etika.
“Tugas BPD adalah bersama-sama dengan kepala desa membangun wilayahnya. Sehingga tanggung jawab dari anggota BPD sangat diharapkan untuk memajukan desanya. Dan jangan sampai menjadi BPD tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawabnya,” pesan Bupati.
Dijelaskan, anggota BPD yang baru dilantik adalah bagian dari pemerintah. Jadi apa yang di lakukan akan menjadi contoh bagi masyarakat.
“Apa yang bapak dan ibu ucapkan akan menjadi patokan serta menjadi pegagangan bagi masyarakat di sekitar. Maka yang saya minta kepada anggota BPD yang telah dilantik tolong tanggung jawab dengan serius terhadap tugas yang telah diberikan, jangan sampai menjadi anggota BPD pergi ke kantor desa saja tidak pernah, ikut musyawarah desa tidak pernah, tetapi membicarakan kades atau perangkat desa lainya melalui media sosial. Stop menggunakan media sosial untuk memecahkan suatu masalah, karena bukan solusi yang akan di dapatkan, melainkan menambah masalah itu sendiri,” paparnya.
Karolin berpesan kepada anggota BPD yang baru dilantik untuk tidak nakal dalam menjalankan tugas, jika mendapatkan permasalahan dilapangan, selidiki terlebih dahulu penyebab dari permasalahan tersebut dengan cara musyawarah mufakat, demi sesuatu yang lebih baik, tidak harus membicarakannya di warung kopi atau tempat yang bukan wadahnya dan ikuti mekanisme yang ada.
“Jika permasalah itu tidak bisa diselesaikan oleh tingkat desa, bikin surat tujukan kepada Bupati atau kepala dinas yang menangani pemerintahan desa, setelah itu kami akan telusuri dan berikan jawaban atas permasalahan yang ada. sekali lagi Saya ingatkan bagi anggota BPD yang baru dilantik ikuti mekanisme yang ada,” pintanya.
Karolin juganmengajak bersama-sama membangun Kabupaten Landak terutama dalam situasi pandemi Covid-19 ini yang memang membuat hambatan pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kepada para kades ini lah mitra-mitranya agar dapat menjalani kemitraan yang baik, koordinasi, komunikasi dan menerima masukan demi kemajuan pembangunan didesanya masing-masing dan nanti di kecamatan ada para camat yang akan mengawasi bagaimana pemerintah di desa yang sebagai perwakilan Bupati. Sebab Bupati juga melimpahkan sebagian kewenangan kepada para Camat,” pungkasnya.
Pewarta/sumber : Pemkab Landak.
Editor : admin radarkalbar.com.